Begini Respons Driver Ojol Soal Thr 20% Bersyarat Dari Gojek-grab

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
detikai.com Tech Foto Tech

FOTO

(detikai.com/Muhammad Sabki), detikai.com

12 March 2025 18:47

Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di area Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (detikai.com/Muhammad Sabki)

Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di area Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). (detikai.com/Muhammad Sabki)

Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di area Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (detikai.com/Muhammad Sabki)

Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (detikai.com/Muhammad Sabki)

Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di area Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (detikai.com/Muhammad Sabki)

Maka dari itu, pengemudi ojol dan kurir jasa pikulan berbasis aplikasi bakal menerima duit tunai Bonus Hari Raya Keagamaan paling lambat H-7 Lebaran 2025. (detikai.com/Muhammad Sabki)

Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di area Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (detikai.com/Muhammad Sabki)

Pemberian BHR tersebut berdasar pada kalkulasi sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, bagi pengemudi berkinerja baik dan aktif. (detikai.com/Muhammad Sabki)

Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di area Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (detikai.com/Muhammad Sabki)

Informasi tersebut direspons langsung oleh sejumlah driver Gojek-Grab cs saat ditemuin detikai.com di area Stasiun Tebet. Pengemudi ojol dari salah satu aplikasi mengaku tidak berambisi banyak dan tetap menunggu. (detikai.com/Muhammad Sabki)

Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di area Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (detikai.com/Muhammad Sabki)

"Saya memandang foto poster nan bertulis "program Tali Asih Hari Raya nan bakal menyalurkan BHR berbentuk duit tunai" dari gojek soal bingkisan hari raya, namun saya nggak tahu berapa besaran nan didapat," kata Sanjaya saat menunjukan gambar iklan dari gojek kepada detikai.com. (detikai.com/Muhammad Sabki)

Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di area Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (detikai.com/Muhammad Sabki)

Meski begitu, sejumlah driver juga mengakui senang akhirnya ada kebijakan bingkisan di hari raya. "Kalau bonus Lebaran baru tahun ini semenjak saya narik mas sejak 2015, sebelum-sebelumnya kan hanya bingkisan dari nan lain bukan Lebaran. Semoga tahun ini bisa kebagian lah," kata Arif salah satu driver Gojek. (detikai.com/Muhammad Sabki)

Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di area Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (detikai.com/Muhammad Sabki)

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga mengimbau perusahaan jasa transportasi daring untuk memberikan bingkisan hari raya untuk pengemudi dan kurir online. (detikai.com/Muhammad Sabki)


Selengkapnya