Begini Modus Pelaku Prostitusi Rayu Anak Di Bawah Umur

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Polisi sukses menyelamatkan empat orang anak bawah umur, korban praktik prostitusi online. Keempatnya ditemukan berada di unit Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Terkait kejadian ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dengan peran masing-masing.

Hasil pemeriksaan, antara korban dengan pelaku sama-sama satu tongkrongan. Hal itu diungkap Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim berdasar keterangan tersangka maulun korban.

"Jadi untuk pelaku dengan korban ini memang sudah saling kenal, kawan tongkrongannya," kata dia saat dihubungi, Selasa (4/2/2025).

Kiki mengatakan, keempat tergabung dalam dua golongan berbeda, adapun nama golongan 'familymart' dan 'Tiktok'.

"Familymart' itu nan di lantai 18, lantai 11 itu nan 'Tiktok'," ujar dia.

Kiki mengatakan, para korban termakan iming-iming mendapatkan duit secara kilat nan disampaikan oleh para pelaku. Terlebih, ada kawan dari korban nan pernah melakukan perihal serupa.

"Untuk korban sudah putus sekolah. Korban hanya diiming imingi secara financial pak, diberikan duit Rp 50 ribu per-tamu. Tersangka ini kan ada beberapa orang, ada nan kenal temannya pernah open BO, dia rekrut lah mau nggak ikut sama kita," ujar dia.

Bongkar Praktik

Sebelumnya, Polsek Kelapa Gading membongkar praktik prostitusi online nan libatkan anak di bawah umur. Ada tujuh orang nan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko menerangkan, kejadian itu berasal dari info masyarakat mengenai adanya dugaan prostitusi nan beraksi di sebuah Apartement Gading Nias Residence, Kelapa Gading Jakarta Utara.

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.Hasil penyelidikan, mengungkap para pelaku menyalagunakan unit apartemen untuk melakukan aktivitas prosititusi.

"Kami melakukan penggrebekan di Tower Alamanda Lantai 11 DK Apartement Gading Nias Residence dan Tower Alamanda Lantai 18 CL," kata dia dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Seto menyebut, pihaknya mengamankan dua orang laki-laki dan dua orang wanita nan diduga sebagai pelaku. Saat pengerebekan, kata dia didapati satu orang anak wanita di bawah umur, nan diduga sebagai korban. Mereka saat itu sedang berada di dalam Tower Alamanda Lantai 11 DK Apartement Gading Nias Residence.

Hasil pemeriksaan, terungkap adanya pelaku lain. Total ada empat orang dengan peran nan berbeda-beda.

"Kami interograsi para pelaku didapatkan keterangan bahwa pelaku berjumlah 4 orang," ucap dia.

Seto menyebutkan, FA berkedudukan sebagai joki dan menawarkan korban melalui aplikasi Michat. Berikutnya, AP dan LA berkedudukan menjemput tamu dari lobi apartemen ke kamar.

Terakhir, EF berkedudukan sebagai bendaharawan nan mengumpulkan duit hasil protitusi dan menyewa tempat.

Menurut keterangan, masing-masing pelaku mendapatkan untung antara Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 80.000 dari setiap satu tamu.

"Dan untuk korban mendapatkan bagian sebesar Rp. 50.000 untuk setiap satu tamu, sedangkan duit sisanya dikumpulkan pada pelaku bagian bendaharawan dan dipakai untuk bayar sewa kamar," ujar dia.

Di tempat lain, Seto menerangkan, pihaknya juga mengamankan 3 orang laki-laki sebagai pelaku dan 2 orang wanita dibawah umur dan 1 orang wanita sudah dewasa nan menjadi korban. Mereka ditemukan di Tower Alamanda Lantai 18 CL Apartement Gading Nias Residence.

Seto mengatakan, pihaknya kemudian mengintrogasi tiga orang pelaku ialah HB, AAF, dan MA. Sama seperti sebelumnya, meraka juga saling berbagi peran.

Adapun, H.B perannya sebagai joki alias menawarkan korban kepada tamu melalui aplikasi Michat. Lalu, AAF perannya sebagai joki dan bendaharawan nan mengumpulkan duit hasil prostitusi. Terakhir, MA perannya sebagai penjemput dan pengantar tamu ke bilik korban.

Seto mengatakan, pelaku mendapatkan untung antara Rp. 20.000 sampai dengan Rp. 50.000 dari setiap satu tamu.

"Untuk korban mendapatkan bagian sebesar Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 80.000,- untuk setiap satu tamu. Sedangkan duit sisanya dikumpulkan pada pelaku bagian bendaharawan dan dipakai untuk bayar sewa kamar," ujar dia.

7 Tersangka

Sehingga, kata dia total ada tujuh orang nan ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua orang wanita ialah EF (15), LA (15), sedangkan sisanya laki-laki ialah FA (17), AP (20), HB (21), AAF (19), dan MA (15). Sementara empat orang anak di bawah umur sukses diselamatkan ASO (16), F (16), NA (17) dan SAR (18).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan alias Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan alias Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ucap dia.

Selengkapnya