Baru Bebas Bersyarat, Mantan Sekretaris Ma Nurhadi Kembali Ditangkap Kpk

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jadi intinya...

  • KPK kembali menangkap Nurhadi mengenai kasus TPPU di lingkungan MA.
  • Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara lantaran suap dan gratifikasi.
  • Selain Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto juga dieksekusi.

detikai.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) setelah dia dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada kerabat NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Dia mengungkapkan bahwa penangkapan Nurhadi dilakukan KPK pada Minggu (29/6/2025) awal hari kemarin. Adapun penangkapan ini dilakukan KPK mengenai kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian duit (TPPU) mengenai penanganan perkara di MA.

“Penangkapan dan penahanan tersebut mengenai dengan dugaan tindak pidana pencucian duit di lingkungan MA,” ucap Budi, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan. 

Mantan Sekretaris MA ini dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

KPK Eksekusi Nurhadi Usai Divonis 6 Tahun Bui

Sebelumnya diberitakan, KPK mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin Bandung pada 6 Januari 2022.

"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis (6/1/2022), telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap terpidana Nurhadi dengan langkah memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan nan dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (7/1/2022) silam.

Selain balasan badan, Nurhadi juga dijatuhi balasan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan andaikan tidak dibayar bakal diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"KPK juga melakukan eksekusi terhadap terpidana Rezky Herbiyono berasas putusan nan sama dan telah berkekuatan norma tetap dengan langkah memasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan nan dijalani," tambah Ali Fikri seperti dikutip dari Antara.

Rezky juga dibebankan balasan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar bakal diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Divonis Terima Suap dan Gratifikasi Rp49,5 Miliar

Terpidana ketiga nan dieksekusi tetap mengenai dengan perkara Nurhadi dan Rezky Heribyono adalah Hiendra Soenjoto.

"Hiendra Soenjoto dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Ia juga wajib bayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan andaikan tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ungkap Ali Fikri.

Nurhadi dan Rezky Heribyono berasas putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021 dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,787 miliar.

Majelis pengadil juga menyatakan Nurhadi dan Rezky tidak diwajibkan untuk bayar duit pengganti sebesar Rp 83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Sedangkan Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono senilai Rp35,726 miliar mengenai pengurusan gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara dan melawan Azhar Umar.

Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru ditangkap pada 29 Oktober 2020.

Selengkapnya