ARTICLE AD BOX
detikai.com
Selasa, 01 Jul 2025 08:03 WIB

Bandung, detikai.com --
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka penyerangan dan pembubaran aktivitas retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Satu di antaranya merupakan orang nan menurunkan dan merusak salib besar di rumah nan menjadi letak aktivitas retret tersebut.
"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan nan dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya adalah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan di Bandung, Selasa (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi mengatakan kronologis penyerangan aktivitas tersebut terjadi pada Jumat (27/6). Saat itu tengah berjalan aktivitas keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang pelajar.
Namun, sejumlah penduduk mengadukan aktivitas itu kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan penjelasan kepada pemilik rumah tersebut. Namun pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa.
Akhirnya penduduk Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi rumah tersebut. Mereka ramai-ramai membubarkan paksa aktivitas keagamaan umat Kristen.
Mereka merusak gedung rumah, seperti merusak pagar rumah, memecahkan kaca-kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang nan ada di dalam rumah korban.
"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, bangku dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, 1 (satu) unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah)," ujarnya.
Tujuh tersangka nan dijerat ialah RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan EM (merusak pagar).
"Kami bakal terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, nan salah kudu mendapat hukuman hukum. Polri bakal melindungi semua penduduk dari mana pun dan kepercayaan apapun itu," ucap Rudi.
(fra/csr/fra)
[Gambas:Video CNN]