ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menceritakan momen dirinya merasa ditipu oleh interogator KPK.
Hal itu diungkapkan dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan investigasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Kusnadi menuturkan peristiwa itu terjadi saat dirinya menemani Hasto dalam agenda pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juni 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sedang menunggu di luar Kantor KPK, Kusnadi mengatakan dihampiri oleh dua orang nan satu di antaranya adalah interogator KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.
"Pada peristiwa tanggal 10 Juni. Kemudian tadi kerabat sebelum mendampingi kemudian HP-nya Pak Hasto diambil di Sekretariat, seperti itu ceritanya ya. Ketika kerabat mendampingi Pak Hasto di KPK ada kejadian apa saat itu?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5).
"Kejadian saya ditipu itu Pak," jawab Kusnadi.
"Siapa nan menipu?" lanjut jaksa.
"Pak Rossa," kata dia.
Kusnadi menceritakan saat merokok di luar Kantor KPK, Rossa berbareng satu orang lain nan tidak dikenalnya tiba-tiba datang menghampiri. Kusnadi diberi tahu Rossa jika dirinya dipanggil oleh Hasto nan sedang berada di ruang pemeriksaan.
"Ceritanya kan saya lagi rokok-an di luar KPK pak. Ada orang nan nyari saya pas saya rokok-an pada di teras, dia nyamperin saya pak. Bilangnya dipanggil Bapak ke atas," tutur Kusnadi.
"Apa nan disampaikan (dua orang itu)?" tanya jaksa.
"Dipanggil Bapak (Hasto)," terang Kusnadi.
Mendengar itu, Kusnadi buru-buru menghampiri Hasto di ruang pemeriksaan. Namun, dia merasa ditipu lantaran Hasto rupanya tidak memanggilnya.
"Di ruangan. 'Pak, manggil saya?' (tanya Kusnadi ke Hasto). 'Enggak' (kata Hasto). Ya saya begitu saya mau turun, saya enggak boleh turun. Malah saya digeledah pak," tutur Kusnadi.
"Siapa nan menggeledah?" tanya jaksa.
"Pak Rossa," jawab Kusnadi.
Menurut pengakuan Kusnadi, Rossa meminta tiga handphone nan merupakan milik dirinya, sekretariat dan Hasto.
"Ada tiga jika enggak salah," kata dia.
Jaksa lantas mendalami mengenai handphone sekretariat nan dibawa-bawa oleh Kusnadi. Padahal, dalam kesaksian sebelumnya, handphone tersebut berada di bawah penguasaan seseorang berjulukan Adi.
"Saya kan paginya tidakhadir dulu Pak, di sekretariat sekalian mau bawa. Saya niatnya mau bayar ini Pak, tiket. Ikut anter sekalian saya mau pulang. Nganter saja terus pulang," tutur Kusnadi.
"Iya maksudnya kan tadi di awal cerita bahwa HP-nya kesekretariatan diberi nama Sri Rejeki Hastomo, kenapa tiba-tiba ada di penguasaan kerabat dan itu dititipkan Pak Hasto pada saudara?" tanya jaksa mendalami.
"Iya Pak sebelum pemeriksaan saya ambil di sekretariat," kata Kusnadi.
"Iya, katanya tadi nan menguasai si siapa sekretariat, Adi kan tadi ngomongnya? Adi nan menguasai itu. Tapi kenapa ketika kerabat mendampingi Pak Hasto?" memberondong jaksa.
"Kan sekretariat HP-nya buat dinas Pak," jawab Kusnadi.
"Iya maksudnya itu kenapa kok nan menguasai kan tadi katanya Adi?" tanya jaksa lagi.
"Kadang dibawa kesekretariatan. Kalau nan kelak nan menempel siapa, kelak dibawa Pak," imbuhnya.
"Berarti ini nan menempel ke siapa ini? Ada waktu itu, jika Anda bilang jika HP ini untuk dinas. Pada tanggal 10 (Juni 2024) itu HP ini nempel siapa?" lanjut jaksa.
"Masih di saya Pak," jawab Kusnadi.
Jaksa turut menanyakan pihak nan memberi perintah Kusnadi untuk membawa handphone tersebut. Kusnadi menjawab tidak ada nan memberi perintah.
Perihal tudingan penipuan ini, KPK sebelumnya sudah memberi jawaban. KPK meyakini interogator bekerja sesuai patokan norma nan berlaku.
Sementara itu, Kusnadi membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji sah alias tidaknya penyitaan handphone oleh interogator KPK tersebut.
Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan investigasi mengenai penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku menjadi sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]