ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Bandara Soekarno Hatta, melakukan pemeriksaan dan mensertifikasi komoditas kratom alias Mitragyna Speciosa sebanyak 100 kilogram.
Adapun nilai kratom tersebut sebesar Rp 50 juta nan bakal diekspor ke India. Di mana, menurut Kepala Karantina Banten, Duma Sari, ekspor ini merupakan kiriman perdana ke negara tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 dan PP Nomor 29 Tahun 2023, bahwa ekspor tumbuhan dan produk tumbuhan kudu disertai dengan Phytosanitary Certificate (PC) dan tindakan karantina tumbuhan dilakukan juga dalam rangka pemenuhan persyaratan negara tujuan," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Duman menuturkan, jika merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, kratom dapat diekspor dalam corak serbuk alias powder dan daun remahan dengan ukuran lebih dari 30 mesh alias sekitar 600 mikron, dengan instrumen pengaturan berupa Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).
"Seluruh komoditas nan bakal dikirim ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif negara tujuan serta dipastikan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina. Setelah dilakukan pemeriksaan, kratom sejumlah 100 kilogram ini dinyatakan layak ekspor," ungkap dia.
Sesuai pengarahan Kepala Barantin, lanjut Duman, karantina selalu mengedepankan biosekuriti dan biosafety dalam penyelenggaraan karantina melalui serangkaian langkah strategis, prosedur, dan tindakan pengendalian nan bermaksud untuk melindungi kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan dari ancaman (benih)penyakit dan penyakit.