Barang Kena Cukai Ilegal Dimusnahkan, Nilai Capai Rp16,77 Miliar

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memusnahkan peralatan kena cukai (BKC) terlarangan senilai Rp16,77 miliar, hasil penindakan nan telah berstatus peralatan milik negara (BMMN). Pemusnahan dilakukan di akomodasi PT Mukti Mandiri Lestari, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 22 Mei 2025.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran BKC terlarangan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jakarta, Zulaikhah Alfajriyah.

Zulaikhah menjelaskan bahwa peralatan nan dimusnahkan merupakan hasil penindakan dalam dua operasi besar, ialah Operasi Macan Kemayoran 2024 dan Operasi Gurita 2025.

Adapun peralatan nan dimusnahkan terdiri dari lebih dari 12 juta batang rokok terlarangan dan 742 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

"Total nilai peralatan nan kami musnahkan mencapai Rp16,77 miliar, dengan potensi kerugian negara nan sukses dicegah sebesar Rp9,05 miliar,” jelas dia.

Petugas Bea Cukai Bogor musnahkan jutaan batang rokok tanpa cukai nan disita dari beragam tempat di 6 kota Kabupaten di Jawa Barat. Selain rokok, petugas juga menyita tembakau dan minuman alkohol tanpa izin.

Selengkapnya