ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemerintah wilayah (Pemda) wajib memprioritaskan anggaran untuk enam pelayanan dasar nan kudu dijalankan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Enam pelayanan dasar tersebut meliputi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan area permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; serta sosial.
Mendagri menekankan pentingnya mengawal perencanaan penganggaran bagi enam pelayanan dasar tersebut. Hal ini termasuk sejak tahap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hingga dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mendagri menyampaikan, pada saat melakukan review terhadap APBD, Kemendagri sangat memperhatikan alokasi anggaran untuk kebutuhan pelayanan dasar.
“Kalau seandainya sudah enggak masuk dalam program, gimana uangnya ada. Kalau uangnya enggak ada, enggak bakal bisa dilaksanakan. Itulah pentingnya mengawal dari awal perencanaan sampai menjadi APBD,” terangnya pada aktivitas SPM Awards 2025 di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Selain itu, Mendagri menyampaikan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan dasar menjadi aspek krusial nan perlu diperhatikan. Dalam konteks kabupaten/kota, gubernur mempunyai peran strategis dalam mengawasi penyelenggaraan SPM, mengingat posisinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Rekan-rekan gubernur, kepala wilayah mengkoordinir enam SPM itu berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan, Kemendagri telah menyusun sistem pengawasan penyelenggaraan SPM nan dilengkapi dengan target-target pencapaian oleh masing-masing daerah. Melalui sistem tersebut, pemerintah memberikan penghargaan kepada wilayah dengan keahlian terbaik.
Kinerja Kurang Memuaskan, Pemda bakal Dikenai Sanksi
Sementara itu, Pemda dengan keahlian nan kurang memuaskan bakal dikenai hukuman berupa teguran tertulis dan publikasi secara terbuka.
Mendagri menegaskan, teguran tertulis tersebut ditujukan kepada Pemda nan tidak melaporkan penyelenggaraan SPM lantaran dianggap tidak menunjukkan kepedulian. Padahal, enam pelayanan dasar tersebut merupakan urusan wajib nan kudu dijalankan oleh Pemda.
“Dan saya bakal tembuskan [teguran tertulis ini] kepada Ketua DPRD, dan seluruh fraksi partai-partai nan ada di DPRD itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemberian penghargaan dan hukuman tersebut merupakan bagian dari upaya membangun suasana kompetitif antar-Pemda dalam penyelenggaraan pelayanan dasar. Di sisi lain, Mendagri juga mendorong Pemda untuk melakukan beragam terobosan dalam melaksanakan urusan tersebut.
(*)