ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kelanjutan tanggungjawab PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. (BBMI) untuk melakukan pencatatan saham alias listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan bank syariah tertua di RI itu tetap memenuhi syarat untuk dapat tercatat di bursa.
"Berdasarkan infomasi nan disampaikan oleh BBMI ke OJK, saat ini BBMI sedang berupaya memenuhi persyaratan pencatatan nan belum dipenuhi oleh BBMI," kata Inarno dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Namun, dia tidak memberikan pemisah waktu bagi BBMI untuk melakukan listing. Inarno hanya mengatakan jika persyaratan tersebut telah dipenuhi, BBMI bakal kembali mengusulkan permohonan pencatatan saham ke BEI.
Padahal, OJK telah memberi pengarahan bagi bank syariah itu untuk mencatatkan sahamnya di bursa dan tahun 2023 adalah pemisah akhirnya. Artinya, sudah nyaris dua tahun BBMI molor melakukan listing.
Untuk diketahui, sejak tahun 1998, Bank Muamalat sudah tercatat sebagai perusahaan terbuka, tetapi sahamnya saat ini belum tercatat di bursa.
Pemerintah meminta jamaah nan berangkat naik haji tahun 1992 hingga 1994 untuk membeli saham bank. Lantas, ada sebanyak 300.000 jamaah memegang saham BBMI dalam corak warkat.
Pada bulan Juni lalu, Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji menyampaikan info pemegang saham jamaah haji tahun 1992-1994 nan tidak dapat diidentifikasi. Ini menjadi satu dari beberapa persyaratan nan belum terpenuhi untuk listing.
Inarno mengatakan BBMI telah mengusulkan permohonan pencatatan saham BEI pada tanggal 24 November 2023. Menurut Inarno, BEI menanggapi pada tanggal 18 Desember 2023, bahwa BEI belum dapat memberikan persetujuan atas permohonan pencatatan saham BBMI.
"BEI juga memberikan catatan atas hal-hal nan perlu dipenuhi oleh BBMI. Berdasarkan infomasi nan disampaikan oleh BBMI ke OJK, saat ini BBMI sedang berupaya memenuhi persyaratan pencatatan nan belum dipenuhi oleh BBMI," jelas Inarno.
Pada bulan Juni lalu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan lagi arsip mengenai proses listing tersebut. Bahkan, dia meminta untuk menghubungi Bank Muamalat langsung mengenai berita dari proses ini.
"Silahkan contact Perseroan, saat ini kami belum menerima kembali arsip terkait," kata Nyoman dalam pesan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ketua DK OJK Resmi Buka Perdagangan Perdana Bursa Efek 2025
Next Article Molor 9 Bulan, OJK Minta Bank Muamalat Untuk Tetap Listing di BEI