Baleg Dpr Mulai Rapat Bahas Ruu Pprt Bareng Koalisi Sipil

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Senin, 05 Mei 2025 12:50 WIB

Baleg DPR menggelar rapat perdana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga berbareng sejumlah koalisi masyarakat. Ilustrasi. Baleg DPR menggelar rapat perdana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga berbareng sejumlah koalisi masyarakat. (detikai.com/Safir Makki)

Jakarta, detikai.com --

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat perdana membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) berbareng sejumlah koalisi organisasi masyarakat, Senin (5/5).

Rapat dipimpin langsung Ketua Baleg DPR nan merupakan politikus Gerindra, Bob Hasan, melanjutkan pembahasan RUU nan sempat terhenti pada periode 2019-2024.

"Perlu kami sampaikan bahwa penyusunan RUU tentang PPRT telah dilakukan dan diselesaikan pada periode keanggotaan sebelumnya, 2019-2024," kata Bob mengawali rapat di ruang Baleg Kompleks Parlemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bob mengatakan mengundang sejumlah koalisi masyarakat sipil untuk memenuhi meaningful participation alias partisipasi berarti seperti diatur dalam Pasal 128 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Tiga organisasi masyarakat sipil nan datang pada kesempatan itu yakni, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk RUU tentang PPRT, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), dan Konsolidasi Mahasiswa Indonesia dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUI PPRT).

Bob mengungkap, ada lima urgensi selama proses pembahasan RUU PPRT ke depan. Selain itu, ungkap Bob, pihaknya juga bakal memperbarui naskah akademik RUU tersebut sebelum resmi dibahas berbareng pemerintah.

"Di sini juga telah menempatkan lima urgensi selain daripada kita bakal memperbaiki naskah akademik kembali. Kita bakal perbaharui, kita bakal mutakhirkan kembali," katanya.

Bob mengungkap, sejumlah urgensi itu antara lain, menempatkan pekerja rumah tangga (PRT) sederajat dengan pekerja lain, dari aspek pengawasan dan perlindungan. Kedua, RUU PPRT, lanjut dia, bakal menjadi jawaban pemerintah atas pertanyaan bumi internasional.

Ketiga, PRT kudu mendapat agunan keamanan dan kewenangan kerja dalam negeri. Keempat, UU PPRT bakal menjadi nilai tambah bagi pekerja migran Indonesia nan telah mengatur PRT. Kelima, UU PPRT diharapkan menjadi dorongan agar negara lain mempekerjakan pekerja Indonesia dengan layak.

"Jadi, kita bisa ada satu pertanyaan kembali ke luar negeri, lantaran PMI itu sangat banyak sekali. Sampai sekarang kita sedang menyusun RUU statistik. Kenapa itu kejar juga lantaran merupakan proses integrasi unik pekerja migran itu betul-betul terdata dengan valid. Berapa banyak sih sebenarnya PMI," kata Bob.

"Nah itu sedang kita lakukan satu proses pemulihan dan pemutakhiran di RUU Statistik," imbuhnya.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya