ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melantik Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum). Nantinya Dirjen Gakkum bekerja mengawasi dan menertibkan tambang terlarangan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, Dirjen Gakkum sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sayangnya dia belum mau menyebut nama nan bakal mengisi posisi tersebut.
"Ini sejenak lagi udah mau dilantik (Dirjen Gakkum). Jadi ini untuk organisasinya udah, kemudian pejabatnya itu untuk Dirjennya itu juga sudah ada penetapan dari presiden, tinggal pelantikan," katanya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuliot menyinggung banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) nan dicabut imbas tidak berkegiatan sesuai ketentuan. Nantinya persoalan semacam ini bakal ditangani oleh Dirjen Gakkum.
"IUP nan tidak berkegiatan, dilakukan pertimbangan oleh kementerian ESDM. Itu ada 2.078 itu perizinan nan dilakukan evaluasi, dilakukan pencabutan. Untuk ke depan dengan adanya Dirjen Gakum," sebut Yuliot.
"Tugasnya untuk memandang mana nan memenuhi persyaratan, mana nan alim terhadap perizinan nan sudah mereka dapatkan, gimana akibat ekonominya, berkegiatan berapa kerja nan terserap, itu bakal ada evaluasi," tambah Yuliot.
Saat dikonfirmasi kapan pelantikan bakal dilakukan, Yuliot menyebut perihal itu tergantung kewenangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Pembentukan Ditjen ini berasas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM.
Ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang terlarangan di Tanah Air.
Ditjen Gakkum menyelenggarakan sejumlah kegunaan yakni, pertama,perumusan kebijakan di bagian pencegahan, penanganan pengaduan pengawasan kepatuhan hukum,penyidikan, pengenaan hukuman administratif, dan penerapan norma pidana, serta support operasi penegakan norma daya dan sumber daya mineral.
(ily/rrd)