Asosiasi Ungkap 60 Ribu Buruh Kena Phk Hingga Awal 2025

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat ada sekitar 60 ribu pekerja nan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam dua bulan pertama tahun 2025. Para pekerja tersebut korban PHK dari 50 perusahaan.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat ini terjadi gelombang PHK besar-besaran. Dalam dua bulan pertama saja, jumlah pekerja nan terkena PHK terus meningkat secara signifikan. Salah satunya adalah pekerja dari PT Sri Rejeki Isman Tbk namalain Sritex.

Berbagai aspek menyebabkan PHK ini, mulai dari perusahaan nan dinyatakan pailit, kebijakan efisiensi dan pengurangan karyawan, hingga relokasi pabrik ke negara lain seperti China dan Jepang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah tidak boleh diam! Kami menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera membentuk Satgas PHK untuk mengawal penyelesaian kasus ini. Jangan hanya konsentrasi pada Sritex, tetapi juga tangani kasus-kasus PHK lainnya secara menyeluruh," ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

Said Iqbal mengatakan, berasas laporan dari wilayah KSPI dan Partai Buruh se-Jawa ada 37 perusahaan nan telah melakukan PHK tanpa kepastian untuk mendapatkan pesangon dan THR-nya, termasuk laporan dari pekerja Sritex.

"Jadi, janji manis pemerintah, dalam perihal ini Menaker nan mengatakan bakal bayar THR pekerja Sritex sebelum H-7 adalah patut diduga sebuah ketidakejujuran publik, lantaran bertolak belakang dengan laporan pengaduan lebih dari 30 orang pekerja Sritex ke Posko KSPI dan Partai Buruh," ujarnya.

Sementara itu, pihaknya juga menemukan setidaknya ada sebanyak 44.069 pekerja nan tidak dibayar pesangon dan THR-nya dari 37 perusahaan. Lalu tetap ada info dari 13 perusahaan lainnya dengan jumlah pekerja ter-PHK sekitar 16 ribu orang nan tetap dalam proses verifikasi ulang oleh Posko KSPI dan Partai Buruh.

Sektor industri nan mengalami PHK besar-besaran di 13 perusahaan lainnya tersebut meliputi sektor industri kelapa sawit, tekstil garmen sepatu, elektronik, industri jasa dan perdagangan (startup dan industri retail seperti KFC), dan industri otomotif truk/dump truck.

Sementara itu, Koordinator Posko Orange KSPI-Partai Buruh, Lukman Hakim, mengungkapkan beberapa eks pekerja PT Sritex nan telah melaporkan persoalan mereka ke Posko Orange mengalami intimidasi, termasuk ancaman penculikan. Akibatnya, mereka menjadi takut untuk kembali ke Posko dan menandatangani surat kuasa untuk melanjutkan pembelaan hukum.

Said Iqbal mempertanyakan keberadaan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan atas kondisi tidak terpenuhinya hak-hak para pekerja tersebut. Oleh katena itu, pihaknya meminta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk segera membentuk Satgas PHK guna menangani persoalan ini secara menyeluruh.

"Oleh lantaran itu, kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan-perusahaan nan bermasalah memenuhi tanggungjawab pembayaran THR kepada pekerja nan terkena PHK. THR kudu dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran," tegasnya.

(shc/hns)

Selengkapnya