Bagaimana Nasib Status Kewarganegaraan Hambali?

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut status kebangsaan tersangka terorisme Encep Nurjaman namalain Hambali masih belum dapat dipastikan.

Yusril mengatakan Hambali tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI ketika ditangkap di Thailand.

Menurutnya, Hambali justru memegang paspor Spanyol dan Thailand. Kondisi ini menyulitkan upaya verifikasi kebangsaan dari Hambali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh info nan sahih dan arsip resmi nan membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6) lalu.

Di sisi lain, Yusril mengatakan Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Pasal 23 UU itu mengatur seseorang dapat kehilangan kebangsaan jika nan berkepentingan memperoleh kebangsaan lain atas kehendaknya sendiri.

Yusril menyebut jika Hambali secara sah memperoleh kebangsaan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara norma dia bukan lagi WNI.

Jika demikian, kata Yusril, pemerintah berkuasa untuk menangkal penduduk negara asing nan dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki wilayah negara RI.

"Jika ada WNI nan dengan sadar menjadi penduduk negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status WNI otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan nan berlaku" jelasnya.

Namun, Yusril mengatakan pemerintah tetap berkomitmen menjalankan prinsip norma internasional dan nasional secara konsisten, termasuk dalam menangani isu-isu sensitif mengenai kebangsaan dan penahanan WNI di luar negeri.

"Jika seseorang telah menjadi penduduk negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai penduduk negara kita," ujarnya.

"Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia tetap menunggu kejelasan status dan arsip resminya," imbuhnya.

Hambali adalah teroris nan diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali pada 2002. Ia merupakan pemimpin Jamaah Islamiyah untuk wilayah Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Hambali ditangkap di Thailand dalam operasi campuran CIA pada 14 Agustus 2003. Ia beberapa kali ditempatkan di penjara rahasia milik CIA sebelum akhirnya dipindahkan ke penjara super ketat milik AS di Teluk Guantanamo pada September 2006.

Hambali ditahan di sana tanpa proses peradilan. Menurut Yusril, pemerintah Indonesia sudah beberapa kali meminta agar nan berkepentingan segera diadili namun belum berhasil.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya