Awas Penipuan Kuras Rekening, Warga Ri Sudah Rugi Rp 1,7 Triliun

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan 79.969 laporan kejuaraan konsumen melalui Indonesia Anti Scam Center sepanjang 1 Januari–31 Maret 2025. Sebanyak 82.336 rekening dilaporkan dan 35.394 rekening diblokir. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa kerugian masyarakat dari laporan tersebut mencapai Rp 1,7 triliun. "Dengan biaya korban Rp 134,7 miliar diblokir," kata Kiki dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2025, Jumat (11/4/2025).

OJK pun telah memberikan hukuman manajemen berupa 35 peringatan tertulis kepada 31 pelaku upaya jasa finansial dan 21 hukuman denda kepada 20 perusahaan.

Sementara itu, dalam upaya pemberantasan aktivitas finansial terlarangan hingga 14 Maret 2025, OJK telah menerima 9.068 pengaduan. Sebanyak 3.383 pengaduan mengenai industri perbankan, 3.303 pengaduan soal fintech, 1.941 pengaduan soal perusahaan pembiayaan, 317 pengaduan asuransi, dan 124 pengaduan industri finansial nonbank lainnya. 

Sebanyak 79,51% pengaduan dapat diselesaikan melalui internal dispute, sedangkan 20,49% dalam proses penyelesaian. 

Dari 9.068 pengaduan, OJK menemukan 520 indikasi pelanggaran, 542 sengketa nan masuk dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. 


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article OJK Apresiasi detikai.com Sebagai Media Terproduktif

Selengkapnya