Awal Pekan, Cek Aturan Ganjil Genap Jakarta Yang Berlaku Senin 28 April 2025

Sedang Trending 17 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Memasuki awal pekan, Senin (28/4/2025), kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta kembali diterapkan seperti biasa.

Setelah akhir pekan nan bebas dari pembatasan pelat nomor kendaraan, para pengendara roda empat alias lebih kudu kembali memperhatikan patokan ini untuk menghindari hukuman tilang dan mendukung kelancaran lampau lintas.

Pemberlakuan ganjil genap Jakarta merujuk pada sejumlah izin utama, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Selain itu, penerapan patokan ini juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan nan menjadi dasar norma pendukung dalam upaya pengendalian lampau lintas dan penurunan tingkat polusi udara di Jakarta.

Sebagaimana ketentuan nan berlaku, patokan ganjil genap di Jakarta diterapkan setiap hari kerja, ialah dari Senin hingga Jumat dan tidak bertindak saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Penerapan dilakukan dalam dua periode waktu, ialah pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan.

Sistem ini mengatur bahwa kendaraan dengan nomor terakhir pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat genap hanya boleh melintas di tanggal genap.

Untuk hari ini di awal pekan, Senin (28/4/2025) lantaran tanggalnya adalah nomor genap, maka kendaraan dengan pelat nomor genap ialah 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintasi ruas-ruas jalan nan masuk dalam cakupan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil ialah 1, 3 ,5, 7, dan 9 tidak diperbolehkan melintas di ruas tersebut pada jam operasional aturan.

Saat ini, ada 26 ruas jalan di Jakarta nan diberlakukan sistem ganjil genap. Selain itu, beberapa area persimpangan juga menjadi bagian dari pengawasan agar penerapan patokan semakin optimal.

Pengawasan dilakukan dengan dua metode, ialah patroli langsung petugas di lapangan dan sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nan tersebar di sejumlah titik strategis.

Bagi pengendara nan melanggar aturan, ancaman hukuman berupa denda tilang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi pelanggar dapat mencapai Rp500.000 alias hukuman pidana kurungan.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap merupakan salah satu upaya krusial untuk mengurangi kemacetan lampau lintas dan menekan tingkat emisi gas buang kendaraan bermotor.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai pengganti nan lebih ramah lingkungan.

Mengingat pentingnya kepatuhan terhadap patokan ini, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan jadwal, ruas jalan nan terdampak, dan karakter penerapan patokan sebelum memulai perjalanan.

Penggunaan aplikasi navigasi digital juga disarankan untuk memantau kondisi lampau lintas secara real-time dan mencari rute pengganti nan tidak terkena pembatasan ganjil genap.

Dengan kerja sama dari seluruh pengguna jalan, diharapkan mobilitas di Jakarta dapat berjalan lebih tertib, lancar, dan kondusif untuk semua pihak.

Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta diterapkan mulai Senin (06/06) pagi ini di 25 titik. Jalan Pramuka-Jalan Gunung Sahari jadi salah satu titik ganjil-genap terbaru. Adanya penyesuaian rute dan waktu oleh bus Transjakarta.

Selengkapnya