Aturan Devisa Hasil Ekspor 100 Persen Wajib Tersimpan Setahun Berlaku 1 Maret 2025

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah bakal segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).

Melalui revisi tersebut, pemerintah menetapkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) 100 persen wajib disimpan di dalam negeri selama setahun. Aturan itu pun mulai bertindak pada 1 Maret 2025 mendatang.

"Terhadap kebijakan ini, pemerintah bakal segera merevisi PP Nomor 36 dan bakal diperlakukan per 1 Maret tahun ini," tutur Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Airlangga menyebut, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan bea cukai bakal mempersiapkan sistem untuk penerapan DHE 100 persen disimpan di dalam negeri selama setahun ini.

"Dan oleh lantaran itu kelak kami bakal juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," jelas dia.

Aturan DHE itu bertindak untuk semua eksportir, termasuk BUMN. Penerapannya dimaksudkan agar bumi ekspor Indonesia sebanding dengan nefara lain nan sudah mewajibkan eksportir menyimpan DHE di dalam negeri.

"Ya tentu kita comparable dengan negara lain, apakah itu Malaysia alias Thailand," ungkapnya.

Pemerintah melalui Bank Indonesia sendiri menyiapkan beragam intensif bagi eksportir nan menyimpan DHE 100 persen di dalam negeri, salah satunya pajak penghasilan 0 persen atas pendapatan kembang pada instrumen penempatan DHE.

"Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen, tetapi untuk DHE 0 persen," kata Airlangga.

Lebih lanjut, eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back to back angsuran rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI), untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.

"Kemudian untuk foreign exchange swap antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE nan dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam perihal eksportir memerlukan rupiah untuk aktivitas upaya di dalam negeri," Airlangga menandaskan.

Setelah 20 tahun pemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Menurut pemerintah ekspor pasir laut ini untuk mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Sementara pengamat lingkungan menilai, ekspor pasir laut ini dapat merusak ekosistem laut.

Pengusaha Harap Revisi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Tak Memberatkan Eksportir

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berbareng Anggota Luar Biasa (ALB Asosiasi, Himpunan, Gabungan, dan Ikatan) menggelar FGD mengenai Rencana Perpanjangan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor. Hasil FGD ini menyimpulkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) perlu untuk direvisi. 

Wakil Ketua Umum Kebijakan Fiskal dan Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasmita, menjelaskan bahwa kebijakan DHE nan sudah melangkah selama kurang lebih satu tahun perlu dievaluasi lantaran tidak efektif dalam implementasinya meskipun bermaksud baik untuk memperkuat persediaan devisa serta kegunaan stabilitas nilai tukar.

"Kami memandang bahwa PP No. 36 Tahun 2023 kurang efektif dalam tahapan penerapan jika tujuannya untuk memperkuat nilai tukar Rupiah," ujar Suryadi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).

Faktanya, setahun terakhir rupiah tetap terus menghadapi pelemahan. Selain itu, sektor swasta juga terus menerus menghadapi tantangan terhadap arus kas operasional perusahaan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Terlebih lagi, tidak seluruh perusahaan juga dapat memperoleh kemudahan bakal angsuran perbankan domestik sehingga mencari pendanaan dari luar negeri," tambah Suryadi.

Suryadi lebih lanjut menjelaskan bahwa beragam perusahaan nan turut terdampak oleh tanggungjawab nan terdapat dalam patokan PP No. 36 Tahun 2023 tentang DHE ini menghadapi banyak tantangan dalam mengatur operasional upaya dan kesehatan arus kas perusahaan.

Selain tanggungjawab DHE, perusahaan-perusahaan ini juga mempunyai tanggungjawab dalam bayar pajak, royalti, serta beban upaya lainnya sehingga menekan margin untung (margin of profitability).

Kadin Indonesia serta para asosiasi bumi upaya berambisi agar revisi kebijakan dan patokan mengenai DHE nantinya tidak memberatkan para eksportir, terlebih terdapat usulan untuk menaikan DHE dari 30% menjadi 50% alias 75% dalam 1 tahun, sehingga memberatkan arus kas perusahaan.

"Jika kebijakan ini terus dilakukan, kami memandang kontribusi sektor swasta terhadap perekonomian nasional bakal menurun, dimana dampaknya ini juga dirasakan oleh pemerintah. Oleh lantaran itu, kami berambisi agar pemerintah mempertimbangkan pengecualian bagi eksportir nan telah memenuhi tanggungjawab pajak dan mengonversikan devisa ke dalam rupiah,” tambah Suryadi.

Infografis

Selengkapnya