Aturan Baru Pinjol 2025, Ini Syarat Debt Collector Boleh Tagih Utang

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Para pengguna jasa pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) wajib bayar utang dalam tempo nan ditetapkan. Jika menunggak, tak jarang pengguna kudu berhadapan dengan penagih utang alias debt collector.

Peran debt collector krusial untuk memastikan kedisiplinan pembayaran dalam upaya utang-piutang.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan jasa debt collector, namun ada rambu-rambu nan kudu dipatuhi.

Aturan soal pinjol, termasuk langkah penagihan debt collector, telah disusun oleh OJK melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan mengenai prosedur pengembalian biaya kepada debitur alias nasabahnya.

Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, corak intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector alias jasa penagih nan mempunyai perjanjian dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan petunjuk Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku upaya sektor finansial (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan info nan salah kepada pengguna bakal dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Aturan Baru Pinjol

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut patokan terbaru OJK untuk upaya pinjol nan bertindak mulai 2024:

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah mengatur besaran kembang pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan berbareng Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Dalam SE OJK terbaru, besaran kembang peer to peer lending (P2P) sekarang diatur OJK. Otoritas membatasi kembang pinjol bakal dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal kembang harian pinjol 0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, faedah ekonomi nan dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah nan setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk kembang pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, ialah sebesar 0,3% per hari almanak dari nilai pendanaan nan tercantum dalam perjanjian pendanaan, nan bertindak selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam patokan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.

3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara kudu memperhatikan keahlian bayar kembali.

4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, nan mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

OJK juga bakal mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector alias jasa penagih nan mempunyai perjanjian dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

5. Memperketat Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, corak intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan nilai diri, di bumi bentuk maupun di bumi maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik info kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur andaikan tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending kudu melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik info kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.

Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan nan diberikan oleh pemilik info kontak darurat.

7. Pinjol Wajib Asuransi

Penyelenggara P2P lending wajib memberikan akomodasi mitigasi akibat termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan akibat pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui sistem asuransi alias penjaminan.

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi alias perusahaan penjaminan nan mempunyai izin upaya dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Nah, itu dia beragam patokan pinjol yang bertindak mulai 2024 hingga buletin ini dirilis. Semoga membantu!


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bunga Tinggi & Daya Beli Turun, PR Bisnis Multifinance di 2025

Next Article Lengkap, Ini Batas Bunga & Aturan Baru Pinjol Berlaku Mulai 2025

Selengkapnya