ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi Eropa menjatuhkan denda hingga triliunan rupiah terhadap dua raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple dan Meta. Pemberian denda ini dilakukan lantaran dua perusahaan itu dinilai telah melanggar ketentuan dalam Digital Markets Act (DMA).
Melansir Reuters, Rabu (23/4/2025), Apple dikenakan denda sebesar 500 juta euro alias sekitar US$ 570 juta, setara dengan Rp 9,61 triliun (kurs Rp 16.871/dolar AS). Sedangkan Meta dikenakan denda sebesar 200 juta euro alias sekitar US$ 228 juta, setara dengan Rp 3,84 triliun.
Untuk diketahui, DMA merupakan patokan baru nan dikeluarkan Komisi Eropa dengan tujuan mengekang kekuasaan perusahaan teknologi besar di pasar digital. Walaupun keputusan pemberian hukuman ini berpotensi memicu ketegangan baru dengan Presiden AS Donald Trump mengenai pengenaan tarif resiprokal dan perang dagang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perihal ini, Pengawas persaingan Uni Eropa mengatakan Apple didenda lantaran dianggap telah membatasi developer aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke penawaran nan lebih murah di luar App Store.
Sedangkan Meta dikenai hukuman lantaran menerapkan model "bayar alias setuju" (pay-or-consent) nan diperkenalkan pada November 2023 lampau untuk jasa aplikasi FB dan Instagram.
Model ini dinilai telah melanggar prinsip perlindungan info dan persaingan sehat. Sebab melalui model tersebut, pengguna diberikan pilihan antara menggunakan jasa cuma-cuma dengan pencarian iklan, alias bayar untuk jasa bebas iklan.
Menanggapi perihal ini, Apple mengatakan pengenaan hukuman tersebut merupakan tindakan nan secara tidak setara hanya menyasar perusahaan. Selain itu raksasa teknologi ini juga menyatakan bakal mengusulkan banding atas pengenaan denda tersebut.
"Pengumuman hari ini adalah contoh lain dari Komisi Eropa nan secara tidak setara menargetkan Apple dalam serangkaian keputusan nan jelek untuk privasi dan keamanan pengguna kami, jelek bagi produk, dan memaksa kami untuk memberikan teknologi kami secara gratis," kata Apple dalam sebuah pernyataan resmi melalui email.
Meta juga mengkritik keputusan tersebut dan menuding adanya standar dobel nan digunakan Komisi kepada perusahaan asal Amerika dengan perusahaan asal China ataupun Eropa.
"Komisi Eropa berupaya menghalang upaya Amerika nan sukses sembari mengizinkan perusahaan China dan Eropa beraksi dengan standar nan berbeda," tulis Meta dalam pernyataan melalui email.
"Ini bukan sekadar denda, Komisi memaksa kami mengubah model bisnis, nan secara efektif mengenakan tarif miliaran dolar pada Meta sembari mengharuskan kami menawarkan jasa nan lebih buruk," jelas perusahaan lagi.
(igo/fdl)