ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sejumlah masyarakat tetap ada nan ragu ketika mau memasang gigi palsu. Bukan lantaran takut, tetapi cemas soal biayanya. Padahal, pasang gigi tiruan sekarang sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan, lho.
Gigi tiruan alias protesa gigi merupakan perangkat bantu fungsional pengganti gigi nan lenyap akibat proses pencabutan alias trauma. Mengutip laman RSUP Dr Sardjito, tujuan penggunaan gigi tiruan adalah untuk mengembalikan kegunaan gigi, estetika, dan kepercayaan diri seseorang.
Bagi detikers nan kehilangan gigi, sekarang sudah bisa melakukan pemasangan gigi tiruan dengan langkah klaim BPJS Kesehatan. Seperti apa caranya? Simak penjelasannya dalam tulisan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subsidi Pembuatan Gigi Palsu di BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan subsidi pembuatan gigi tiruan bagi masyarakat. Hal ini berasas Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, untuk tarif subsidi klaim gigi tiruan maksimal sebesar Rp 500 ribu untuk satu rahang, lampau maksimal di nomor Rp 1 juta untuk dua rahang.
Proses Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan
Apabila detikers mau melakukan klaim gigi tiruan dengan BPJS Kesehatan, ada sejumlah proses nan kudu dilalui. Mengutip catatan detikHealth, berikut langkah-langkahnya:
- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi akomodasi kesehatan (faskes) pertama, ialah puskesmas, klinik, alias master nan ditunjuk.
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan bakal memberikan resep untuk diambil di toko obat alias farmasi nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Lakukan legalisir alias verifikasi resep nan diberikan.
- Datangi akomodasi kesehatan nan menjadi rekanan untuk mendapat gigi palsu.
- Pengajuan nilai tukar diajukan oleh apotek/instalasi farmasi rumah sakit.
Ini nan Terjadi jika Tak Segera Pasang Gigi Palsu
Beberapa orang memilih tidak memasang gigi tiruan setelah giginya dicabut. Padahal, kondisi tersebut bisa memberikan akibat buruk, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dikutip dari Custom Denture Clinic, berikut sejumlah akibat dari tidak segera memasang gigi palsu:
1. Kurang Nyaman saat Makan
Efek jangka pendek akibat kehilangan gigi adalah rasa kurang nyaman saat menggigit alias mengunyah makanan, terutama jika nan lenyap adalah gigi belakang. Lalu, gigi original nan tersisa kerap mengalami tekanan berlebih saat mengunyah makanan, sehingga menyebabkan keausan lebih cepat.
2. Terjadi Pergeseran Gigi
Sementara itu, pengaruh jangka panjangnya adalah dapat terjadi pergeseran gigi sebelah ke area nan kosong. Lalu, gigi bagian atas nan digunakan untuk mengunyah perlahan bakal turun, sehingga terlihat lebih panjang dari gigi di sekitarnya.
Kondisi tersebut juga menyebabkan gigi menjadi tidak beraturan dan mempunyai celah, sehingga sisa makanan mudah terjebak di sela-sela gigi. Perubahan posisi gigi juga dapat mengganggu pengharmonisan gigitan pada rahang atas maupun rahang bawah.
3. Pengeroposan Tulang
Dampak paling jelek dari tidak memasang gigi tiruan adalah dapat terjadi pengeroposan tulang. Ketika gigi original hilang, maka tulang rahang di area nan sesuai kondisinya mulai memburuk lantaran kurangnya rangsangan. Proses ini dikenal sebagai resorpsi gigi.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan berkurangnya tinggi tulang nan berkedudukan krusial untuk menopang otot-otot wajah. Seiring waktu, perihal itu dapat mengakibatkan penampilan wajah terlihat cekung hingga dapat mengubah struktur wajah seseorang secara signifikan.
Demikian penjelasan mengenai langkah klaim BPJS Kesehatan untuk pasang gigi palsu. Semoga bermanfaat!
(ilf/fds)