Apakah Manfaat Jkp Bpjs Ketenagakerjaan Bisa Hangus? Ini Penjelasannya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kehilangan pekerjaan adalah situasi nan tidak diinginkan, namun bisa terjadi kapan saja tanpa diduga. Guna membantu para pekerja menghadapi masa susah tersebut, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini datang sebagai corak perlindungan sosial agar pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup selama mencari pekerjaan baru. Lalu, apa saja faedah JKP? Dalam kondisi apa kewenangan atas program ini bisa hilang?

Mengenal Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Disadur dari Buku Saku JKP terbitan BPJS Ketenagakerjaan, program JKP adalah support dari pemerintah untuk pekerja alias pekerja nan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Bentuk bantuannya berupa duit tunai, info lowongan kerja, dan training untuk membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuannya, agar pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan baru. Sehingga sifatnya sementara waktu, sembari pekerja tersebut berupaya mencari pekerjaan baru.

JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menggantikan duit pesangon. JKP adalah tambahan, bukan pengganti pesangon. Sesuai Undang-Undang, pekerja nan di-PHK tetap berkuasa atas duit pesangon dan hak-hak lainnya dari perusahaan, selain faedah JKP.

Lalu, apa saja faedah JKP? Peserta nan memenuhi syarat bakal mendapatkan:

1. Uang Tunai

Uang diberikan setiap bulan sampai 6 bulan maksimal, setelah pengajuan diverifikasi BPJS. Gaji nan dihitung adalah penghasilan terakhir nan dilaporkan ke BPJS, maksimal Rp 5 juta. Pembagian besarannya sebagai berikut:

  • 45% dari penghasilan bulanan selama 3 bulan pertama.
  • 25% dari penghasilan bulanan untuk 3 bulan berikutnya.

2. Akses Informasi Lowongan Kerja

Peserta bakal dibantu mendapatkan info lowongan kerja dan bisa mengikuti konseling karir.

3. Pelatihan Kerja

Peserta bisa mengikuti training untuk meningkatkan keterampilan, baik online maupun offline, di lembaga training nan terdaftar. Pelatihan kerja untuk menambah keahlian disediakan oleh lembaga pemerintah di bagian ketenagakerjaan.

Manfaat JKP ini bisa diajukan sampai tiga kali selama masa kerja, dengan syarat iuran JKP minimal sudah dibayar selama 5 tahun antara klaim.

Syarat Menerima JKP BPJS Ketenagakerjaan

Program ini hanya bertindak untuk pekerja penerima bayaran (PU), bukan untuk pekerja berdikari alias pekerja di luar kategori PU. Peserta JKP kudu memenuhi syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia belum 54 tahun
  3. Bekerja di perusahaan menengah alias besar nan sudah ikut 4 program BPJS (JKK, JKM, JHT, JP)
  4. Untuk upaya mini dan mikro, minimal ikut 3 program BPJS (JKK, JKM, JHT)
  5. Terdaftar sebagai pekerja nan mendapatkan penghasilan (Penerima Upah) di BPJS Kesehatan.

Manfaat bisa diterima setelah pekerja resmi di-PHK dan memenuhi semua syarat pendaftaran, termasuk bukti PHK dari perusahaan dan masa kepesertaan nan cukup. Selain itu, adapun beberapa syarat lain:

  • Peserta kudu sudah bayar iuran JKP minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dan 6 bulan di antaranya kudu dibayar berturut-turut jika baru pertama kali mengajukan.
  • Jika mau mengusulkan faedah untuk kedua alias ketiga kalinya, peserta kudu mempunyai masa iur minimal 5 tahun.
  • Peserta kudu mempunyai niat untuk kembali bekerja.

Apakah Hak JKP BPJS Ketenagakerjaan Bisa Hilang?

Uang tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu diterima penuh sampai 6 bulan. Sebab, BPJS juga bakal memantau apakah peserta aktif mencari kerja alias ikut pelatihan. Jika peserta tidak aktif, faedah tunai di bulan berikutnya bisa dihentikan. Pada intinya, faedah alias kewenangan JKP bisa lenyap alias gosong jika:

  • Peserta tidak mengusulkan klaim dalam waktu 3 bulan setelah PHK.
  • Peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru.
  • Peserta meninggal dunia. Sebab, JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diturunkan kepada mahir waris.

Nah, itulah tadi penjelasan tentang faedah JKP BPJS Ketenagakerjaan dan apakah bisa gosong alias tidak. Semoga membantu!


(aau/fds)

Selengkapnya