ARTICLE AD BOX
detikai.com
Selasa, 11 Mar 2025 16:16 WIB

Jakarta, detikai.com --
Polisi Filipina menangkap mantan Presiden Rodrigo Duterte di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, pada hari ini, Selasa (11/3).
Penangkapan ini terjadi setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) merilis surat perintah penangkapan terhadap Duterte. Dia didakwa melakukan kejahatan kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus nan menjerat Duterte berangkaian dengan operasi anti narkoba saat dia menjadi presiden. Di periode tersebut, ribuan orang meninggal tanpa proses pengadilan.
Terlepas dari itu, apa nan terjadi selanjutnya setelah Duterte ditangkap?
ICC dalam surat tersebut menyatakan setelah penangkapan, pihak mengenai dibawa ke hadapan otoritas peradilan nan berkuasa di negara tempat penangkapan.
Artinya, Duterte bakal dibawa di pengadilan Filipina.
"Yang bakal menentukan apakah surat perintah tersebut memang ditujukan untuk orang nan ditangkap, dan apakah hak-haknya sudah dihormati," demikian menurut ICC, dikutip Inquirer.
Baca di laman berikutnya >>>