Apa Itu Tkdn? Ini Pengertian, Tujuan, Dan Dasar Hukumnya

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Belakangan ini sedang ramai jadi perbincangan mengenai TKDN. Sebab, pemerintah Indonesia berencana bakal merelaksasi patokan TKDN agar dibuat lebih fleksibel. Apa itu TKDN?

Sebelumnya diberitakan detikFinance, pemerintah bakal merelaksasi TKDN sebagai respons terhadap kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat (AS). Indonesia terkena tarif impor hingga 47%.

Dengan adanya rencana pelonggaran TKDN, perihal ini justru berpotensi menurunkan utilisasi industri elektronik dalam negeri. Hal itu dapat memicu larinya penanammodal ke luar negeri hingga menyebabkan penjualan produsen dalam negeri menurun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penurunan utilisasi industri, terutama produk nan dibeli melalui program TKDN, dan ketidakpastian izin ini bakal membikin keraguan dan pengalihan investasi sektor elektronik keluar Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman, dalam keterangan resminya.

Lantas, apa itu TKDN? Lalu apa tujuan dari TKDN? Simak pembahasannya dalam tulisan ini.

Apa Itu TKDN?

TKDN merupakan singkatan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri. TKDN adalah standar nan diterapkan untuk menentukan persentase penggunaan produk lokal dalam suatu peralatan alias jasa. Adanya kebijakan sertifikasi TKDN dapat memberikan untung pada bagian industri.

Mengutip laman Hukum Online, kebijakan TKDN dilakukan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri serta mendukung pertumbuhan industri lokal. Selain itu, TKDN juga dapat mewujudkan kemandirian sektor industri dalam negeri.

TKDN termasuk biaya pengangkutan dalam penawaran nilai jasa maupun barang. TKDN juga menjadi preferensi pemenang tender di beberapa lembaga pemerintahan.

Pada bagian industri manufaktur, setiap perusahaan didorong oleh pemerintah agar meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri. Jadi, alat-alat berat nan digunakan boleh saja berasal dari luar negeri, tetapi perakitannya kudu di Indonesia.

Adapun pemisah minimal TKDN nan ditetapkan adalah 25%. Namun, agar bisa memenuhi tanggungjawab penggunaan produk dalam negeri, TKDN kudu dijumlahkan dengan syarat BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) dan mencapai minimal 40%.

Dasar Hukum Aturan TKDN

Dasar norma mengenai TKDN di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Selain itu, terdapat sejumlah patokan lain mengenai TKDN nan tertuang dalam Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri.

Misalnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam Rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tujuan TKDN

Tujuan utama TKDN adalah untuk memberdayakan industri dalam negeri agar lebih kompetitif. Selain itu, ada sejumlah tujuan lain dari TKDN, yakni:

1. Meningkatkan Penggunaan Produksi dalam Negeri

Mengutip laman Research Binus, TKDN bermaksud untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri nan berangkaian dengan kualitas produk alias komponen nan dihasilkan selama proses produksi.

2. Meningkatnya Penyerapan Tenaga Kerja

Apabila kualitas produk alias komponen nan dihasilkan meningkat, maka bakal berakibat pada peningkatan jumlah produksi. Hal ini turut mempengaruhi penyerapan tenaga kerja nan meningkat.

3. Penghematan Devisa

Penggunaan komponen hasil produksi dalam negeri berfaedah dapat mengurangi biaya penyediaan komponen dari luar negeri.

4. Mendorong P3DN

Penerapan TKDN dalam proses pengadaan peralatan dan jasa untuk pemberdayaan industri domestik merupakan salah satu tujuan pemerintah untuk mendorong P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri).

Jenis Perhitungan TKDN

Terdapat tiga jenis komponen kalkulasi alias penilaian produk peralatan dan jasa TKDN. Jenis kalkulasi ini ditujukkan pada perusahaan nan dipersyaratkan untuk mempunyai TKDN peralatan dan jasa nan dimiliki

Mengutip laman Sucofindo, berikut jenis-jenis kalkulasi TKDN:

1. Perhitungan Komponen dalam Negeri Pada Barang

Perhitungan TKDN peralatan menghitung persentase komponen dalam negeri dari material nan digunakan, kebangsaan tenaga kerja, serta kepemilikan dan negara asal perangkat kerja dipakai.

Perhitungan TKDN peralatan dilakukan terhadap setiap jenis barang. Apabila perusahaan memproduksi sejumlah jenis peralatan dengan menggunakan proses produksi dan bahan baku nan berbeda, maka perlu dilakukan TKDN pada setiap jenis peralatan tersebut.

2. Perhitungan Komponen dalam Negeri Pada Jasa

Perhitungan komponen TKDN jasa memperhitungkan tenaga kerja, perangkat dan akomodasi kerja, serta jasa umum nan digunakan dalam melakukan jasa nan diperdagangkan. Biaya nan diperhitungkan adalah keseluruhan biaya nan dikeluarkan untuk menghasilkan jasa nan dihitung sampai di letak pengerjaan (On Site).

3. Perhitungan Komponen dalam Negeri Barang dan Jasa

Jenis kalkulasi TKDN ini merupakan kombinasi dari kalkulasi sebelumnya. Jadi, kalkulasi komponen lokal atas bahan baku/material nan digunakan dan peralatan kerja digabung dengan tenaga kerja, jasa umum, konstruksi/fabrikasi, dan akomodasi kerja.

Semakin banyak komponen-komponen tersebut nan berasal dari dalam negeri, maka semakin tinggi pula nilai TKDN atas produk tersebut.

Demikian penjelasan mengenai TKDN, mulai dari pengertian, tujuan, hingga dasar hukumnya. Semoga bermanfaat.


(ilf/fds)

Selengkapnya