Antisipasi Kebakaran, Gulkarmat Jakarta Imbau Pengelola Gedung Rutin Rawat Alat Proteksi Keselamatan

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, meminta pemilik/pengelola gedung di Jakarta rutin merawat peralatan perlindungan keselamatan kebakaran nan ada di gedungnya.

"Diperlukan tanggung jawab para pemilik dan pengelola mengenai dengan perawatan peralatan (keselamatan kebakaran) nan sudah kita periksa," kata Plt Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan kepada detikai.com, dikutip Sabtu (25/1/2025).

Satriadi mengatakan, setiap tahun pihaknya melakukan pemeriksaan keselamatan kebakaran di gedung-gedung bertingkat Jakarta. Menurutnya kondisi perangkat keselamatan kebakaran condong dinamis, sehingga perlu perawatan rutin dari pengelola.

"Memang setiap tahun itu kondisi nan saya sampaikan itu kondisi per hari itu (periodik tahunan), jadi angkanya itu (gedung tidak memenuhi syarat) dinamis," ucap Satriadi.

Satriadi menyebut, gelombang kebakaran gedung sebenarnya tak sering terjadi di Jakarta. Ia mengatakan, kondisi ini dipengaruhi oleh pemeriksaan rutin nan dilakukan setiap tahunnya.

"Terakhir kebakaran gedung itu bisa dihitung hanya berapa lah dibandingkan kebakaran nan lain gitu. Sebenarnya enggak terlalu (sering)," kata dia.

Meski begitu, Satriadi memastikan pihaknya bakal memperketat proses audit gedung publik di Jakarta. Hal ini guna mencegah gelombang kebakaran gedung.

Selain itu, dalam pemeriksaan gedung gedung, Gulkarmat DKI Jakarta juga memberikan training untuk pemilik dan pengelola gedung. Pelatihan ini masuk dalam rencana operasi alias renops keselamatan kebakaran gedung.

"Oh iya (perketat audit). Kalau training itu kan masuk dalam salah satu persyaratan kita jadi mereka wajib melakukan renop perencanaan operasi, gladi pada saat terjadi kebakaran dan pengamanan di gedung tersebut," jelas Satriadi.

"Setiap tahun tuh kita wajibkan, mereka kan memang sudah menganggarkan masing-masing pemilik-pengelola untuk melakukan itu," sambungnya.

Satriadi menyampaikan, proses audit gedung publik di Jakarta melibatkan koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, meliputi Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP).

Cegah Kebakaran, Pemprov Jakarta Disarankan Gandeng Kementerian PU Audit Gedung Bertingkat

Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menyarankan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta mengaudit ratusan gedung nan belum memenuhi syarat keselamatan kebakaran.

Pemprov Jakarta diminta Nirwono untuk menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).

"Pemprov Jakarta berbareng Kementerian PU-Cipta Karya mengaudit 694 gedung (yang belum memenuhi syarat keselamatan kebakaran)," ujar Nirwono kepada detikai.com, Rabu (22/1/2025).

Menurut dia, Pemprov Jakarta dapat mengelompokkan gedung-gedung tersebut dalam tiga kategori, ialah hijau (aman), kuning (perlu renovasi), dan merah (berbahaya).

Nirwono menyebut, gedung dengan kategori merah kudu dibongkar.

"Pemprov DKI Jakarta dapat mengumumkan kondisi gedung-gedung tersebut agar masyarakat waspada," ucap dia.

Nirwono bilang, pengungkapan kondisi gedung secara luas juga bakal mendorong pemilik alias pengelola gedung untuk segera mengambil tindakan perbaikan.

Lebih lanjut, Nirwono juga berambisi proses audit diutamakan pada gedung-gedung dengan kondisi nan memprihatinkan. Semisal, gedung-gedung nan sudah berdiri lama dan tak terawat dengan baik.

"Prioritaskan dulu gedung-gedung lama nan sudah tidak terawat dengan baik, gedung kusam, tidak mempunyai kelengkapan pemadam kebakaran, jalur pertimbangan dan titik kumpul," tandas Nirwono.

Sebelumnya, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan (Gulkarmat) Jakarta mencatat, ada ratusan gedung bertingkat Jakarta yang belum memenuhi syarat keselamatan kebakaran.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta Satriadi Gunawan, ada dua golongan gedung bertingkat di Jakarta. Pertama, gedung tinggi dengan 8 lantai ke atas, dan gedung menengah-rendah dengan 8 lantai ke bawah.

Awas, 694 Gedung Bertingkat di Jakarta Belum Penuhi Syarat Keselamatan Kebakaran

Pemeriksaan keselamatan kebakaran gedung rutin dilakukan Dinas Gulkarmat Jakarta setiap tahun. Dari pemeriksaan 2024, gedung bertingkat di Jakarta nan tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran ada 361 gedung.

"Jadi untuk gedung tinggi 8 lantai ke atas di DKI Jakarta itu ada jumlahnya ada 1.228 gedung, nan memenuhi syarat ada sekitar 867 gedung, tidak memenuhi syarat 361 gedung," kata Satriadi di Balai Kota Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.

Lalu, untuk gedung menengah-rendah dengan 8 lantai ke bawah, sebanyak 333 juga didapati belum memenuhi syarat keselamatan kebakaran. Sehingga, total gedung bertingkat di Jakarta nan belum memenuhi syarat ada 694.

"Gedung menengah-rendah 8 lantai ke bawah, jumlahnya ada 1.381 gedung, memenuhi syarat 1.048 gedung, tidak memenuhi syarat ada 333 gedung," ucap Satriadi.

Satriadi menyampaikan, setiap gedung nan tak memenuhi syarat keselamatan kebakaran diberikan kesempatan untuk berbenah selama setahun.

Nantinya, petugas damkar bakal kembali memeriksa kondisi gedung-gedung secara periodik. Gedung nan telah memenuhi syarat bakal diberikan sertifikat kebakaran tahunannya.

"Jadi setiap tahun kami periksa gedung-gedung tersebut mengenai dengan perlindungan kebakarannya," kata Satriadi.

Selengkapnya