ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam buka bunyi atas sidang perkara tindak pidana korupsi lima mantan pejabat perusahaan mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010-2022.
Pihaknya meminta pengadilan berkomitmen untuk memberikan proses norma nan adil. Para terdakwa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses persidangan dengan penuh rasa hormat terhadap ketentuan norma nan berlaku. "Para Terdakwa percaya bahwa proses norma nan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nan dilalui berbareng Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memberikan hasil nan menggambarkan nilai-nilai keadilan," ujar Fernandes Raja Saor, Kuasa Hukum Antam, Jumat (24/1/2025).
Fernandes juga menegaskan bahwa para terdakwa tidak memperoleh untung pribadi dari aktivitas nan dituduhkan. Dalam surat dakwaan, tidak terdapat indikasi bahwa untung pribadi diterima oleh para terdakwa. Kegiatan lebur cap dan pemurnian emas adalah praktik nan sah dan telah dilakukan dengan transparansi. Aktivitas ini selalu mematuhi izin nan berlaku, menunjukkan komitmen para terdakwa terhadap tata kelola nan baik dan praktik upaya nan etis.
"Setiap perjanjian nan dibuat telah melalui tahapan dan prosedur nan telah ditetapkan oleh perusahaan. Kami percaya bahwa tindakan para terdakwa selalu dalam kerangka norma nan bertindak dan mencerminkan niat baik untuk menjalankan praktik upaya nan sesuai," ujarnya.
Tuduhan mengenai kerugian nan diklaim semestinya dilihat dalam konteks nan lebih luas. Kegiatan lebur cap dan pemurnian emas telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan dan efisiensi pelayanan kepada pelanggan. Kegiatan ini telah menghasilkan untung nan berkepanjangan bagi perusahaan dan memberikan akibat positif dengan meningkatkan minat Investasi emas di Indonesia.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi nan diajukan oleh lima mantan pejabat PT Antam Tbk mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton periode 2010-2022.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengusaha Ungkap Untung RI Punya Bank Emas Sendiri, Apa Saja?
Next Article Antam Tegaskan Gak Ada Kurang Serah Emas ke Budi Said