Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Kanit Reskrim Di Asahan Jadi Tersangka

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 19 Mar 2025 03:00 WIB

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi dan 2 orang lainnya jadi tersangka penganiayaan hingga tewas remaja inisial P (18). Ilustrasi. Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Akhmad Efendi dan 2 orang lainnya jadi tersangka penganiayaan hingga tewas remaja inisial P (18). (Unsplash/Pixabay)

Medan, detikai.com --

Polda Sumatera Utara menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Ipda Akhmad Efendi, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan remaja berjulukan Pandu Brata Siregar (18) hingga tewas.

Selain itu, ada dua support polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat nan juga menjadi tersangka ialah Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo.

"Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan tiga tersangka. Di mana dua tersangka merupakan Banpol Polsek Simpang Empat dan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam konvensi pers, Selasa (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumaryono menjelaskan dalam kasus ini interogator telah memeriksa 12 orang saksi. Ketiga tersangka melakukan penganiayaan terhadap Pandu setelah melompat dari atas sepeda motor.

"Kami telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, mulai dari saksi nan bonceng, nan ada di tempat kejadian perkara, dari Polsek, dari rumah sakit, dan saksi di rumah korban," ucap dia.

Sumaryono menuturkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 9 Maret 2025. Saat itu Pandu menonton lomba lari nan digelar pemuda setempat.

Polisi kemudian datang membubarkan massa. Pandu dan teman-temannya pun dikejar polisi.

Pandu dan seorang temannya sempat loncat dari motor. Temannya bisa menjauh dari polisi, sementara Pandu diduga ditabrak polisi dengan sepeda motor. Pandu jatuh tersungkur dan disebut ditendangi hingga diinjak polisi.

Pandu sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat setelah dianiaya. Lalu korban dibawa berobat ke Puskesmas. Namun, keesokan harinya korban meninggal dunia.

"Saat di TKP, korban meloncat kemudian pelaku mengejar korban. Di TKP inilah terjadi penganiayaan nan dilakukan tersangka utama ialah kerabat DAB, kemudian dilakukan juga oleh AE dan dibantu oleh kerabat YS," kata Sumaryono.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman balasan penjara maksimal 17 tahun dan denda Rp3 miliar. Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan," kata dia.

(fnr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya