ARTICLE AD BOX
detikai.com
Sabtu, 19 Apr 2025 14:30 WIB

Surabaya, detikai.com --
Anggota polisi Polres Pacitan, Jawa Timur, Aiptu LC, diduga memperkosa seorang tahanan perempuan. Aksi bejatnya itu dilakukan di dalam tahanan Mapolres Pacitan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengonfirmasi dugaan pemerkosaan itu. Ia menyebut Propam Polda Jatim sedang mendalami kasus tersebut dalam sepekan terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LC diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan. Dan saat ini nan berkepentingan telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jawa Timur," kata Jules saat dikonfirmasi, Sabtu (19/4).
Jules menjelaskan LC diduga memperkosa seorang tahanan wanita pada awal April 2025. Saat ini LC dijatuhi penempatan unik (patsus) untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat unik terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC," ucapnya.
Aiptu LC terancam hukuman pemecatan alias Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) serta norma pidana jika terbukti bersalah. Propam Polda Jawa Timur bakal segera menggelar sidang kode etik.
"Dan secepatnya bakal disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta nan berkepentingan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun hukuman norma lainnya," kata Jules.
(frd/tsa)
[Gambas:Video CNN]