Anggota Komisi Ii Dpr: Pelantikan Kepala Daerah Harus Tunggu Semua Putusan Mk Selesai

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Indrajaya mengusulkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan setelah selesainya semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Menurutnya, pelantikan kudu tetap dilakukan secara serentak.

Indrajaya mengatakan, berasas Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025 di Ibu Kota provinsi.

Menurutnya, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XXII/2024 nan pada intinya memerintahkan pelantikan kepala wilayah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak.

Persoalannya, kata Indrajaya, dari 545 wilayah nan mengikuti Pilkada 2024, terdapat permohonan sengketa di MK sejumlah 296 daerah. Sisanya 247 wilayah tidak mengusulkan gugatan.

"Dan ada dua wilayah bakal menjalani pemilihan ulang lantaran calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong," terangnya, Rabu (22/1/2025).

Terkait dengan sidang sengketa hasil pilkada, agenda pengucapan putusan sengketa Pilkada di MK baru bakal digelar antara tanggal 7–11 Maret 2025. Artinya, jika agenda pelantikan didasarkan pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, maka pelantikan kepala wilayah hasil Pilkada 2024 menjadi tidak serentak.

Menurut Indrajaya, putusan MK bersifat final and binding, tapi mengenai penyelenggaraan pemilu dan pilkada masuk dalam kategori open legal policy, lantaran itu DPR sebagai kreator UU dapat melakukan constitutional engineering dengan membikin patokan baru nan didasarkan pada agenda sengketa MK nan baru berhujung antara 7 - 11 Maret 2025.

"Maka kami mengusulkan pelantikan kepala wilayah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak sampai pembacaan putusan akhir gugatan hasil pilkada di MK," kata dia.

Bagaimana Pelantikan Kepala Daerah nan Lawan Kotak Kosong?

Mengenai pemilihan ulang akibat kekalahan calon tunggal dengan kotak kosong di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung nan bakal dilaksanakan pada 27 Agustus 2025, maka pelantikannya tidak mungkin melandaskan pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

Indrajaya menilai kurang strategis jika mengikut Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 dengan menyerentakkan pelantikannya dengan kepala wilayah lain. Artinya, dua wilayah ini lebih baik pelantikannya berbeda dengan wilayah nan tanpa sengketa dan bentrok di MK.

"Kejadian di dua wilayah ini adalah anomali dalam Pilkada 2024. Karena itu, sebagai akibat nan kudu ditanggung," ucapnya.

Menurutnya, untuk pilkada lima tahunan, dua wilayah tersebut hendaknya menjadi perhatian unik pada rencana revisi UU Pilkada. Opsi nan dapat diusulkan adalah menyerentakkan dua wilayah ini pada Pilkada tahun 2029 meski kedudukan kepala wilayah belum genap lima tahun.

Indrajaya pun memberikan catatan terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurutnya, agenda tahapan pilkada 2024, mulai pengumuman hasil, sengketa di MK, dan agenda pelantikan nan tidak matching menunjukkan kelemahan dalam penyusunan UU dan peraturan terkait.

"Selain itu, kekalahan calon tunggal oleh kotak kosong juga tidak diantisipasi, padahal pengalaman ini pernah terjadi," bebernya.

Dia menegaskan, perlu pertimbangan menyeluruh terhadap semua izin mengenai kepemiluan. Gagasan Omnibus Law paket UU Politik dapat menjadi pilihan, khususnya menyangkut UU Kepemiluan nan sering di-judicial review dan mengalami bongkar pasang (akrobatik hukum).

"Untuk ini, perlu kajian komprehensip dan uji publik nan lebih luas, serta melibatkan semua stakeholders pemilu," pungkasnya.

Selengkapnya