Anggota Dpr Muhammad Kadafi Dilaporkan Ke Bareskrim

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Kadafi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan kedudukan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) dan teregister dengan nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Maret 2025.

Kuasa norma YATBL, Dendi Rukmantika menyebut laporan itu dilayangkan pihaknya lantaran Kadafi dinilai melakukan penyalahgunaan kedudukan dengan memberikan piagam tanpa kewenangan hingga penyimpangan finansial universitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, pemberian piagam tanpa hak, serta penyimpangan finansial merujuk pada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujarnya kepada wartawan, Rabu (7/5).

Dendi menjelaskan kasus ini bermulai ketika Sekretaris dan Bendahara Yayasan memberhentikan Achmad Farich dari posisinya sebagai Rektor Universitas Malahayati.

Ia menyebut pencopotan itu dilakukan keduanya secara sepihak dan tanpa persetujuan pembina serta pengurus yayasan nan sah.

Setelah pencopotan itu, keduanya kemudian langsung menunjuk Kadafi sebagai Rektor Universitas Malahayati nan baru melalui SK Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024.

"Tindakan itu bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan serta dilakukan saat masa kedudukan Achmad Farich belum berakhir," jelasnya.

Dendi mengatakan pasca pencopotan secara sepihak itu pihak Yayasan langsung menerbitkan Surat Keputusan Nomor 001/ALTEK/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan Kadafi dan mengembalikan kepemimpinan sah kepada Achmad Farich.

"Namun, hingga saat ini Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal," imbuhnya.

Selama di bawah penguasaan Kadafi itulah, kata dia, terjadi pelanggaran norma berupa pemberian piagam tanpa izin pada periode November-Desember 2024.

Selain itu ditemukan juga tindakan penyelenggaraan wisuda terlarangan nan terjadi pada 22 Februari 2025. Pasalnya aktivitas wisuda nan dipimpin oleh Kadafi itu dilakukan tanpa adanya dasar legalitas formal," tuturnya.

Dendi mengatakan pada Januari 2025 juga ditemukan dugaan pelanggaran manipulasi sistem finansial mahasiswa oleh Kadafi. Ia memyebut Kadafi mengubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai.

Perubahan itu diketahui dari adanya surat pemberitahuan nan terbit pada 21 Januari 2025 nan berpotensi menjadi celah penggelapan dan pencucian uang.

"Penyalahgunaan jabatan, tindakan administratif dan finansial tanpa dasar norma nan sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengungkap laporan serupa juga dilakukan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu dia berambisi agar abdi negara penegak norma dapat memproses laporan itu secara transparan.

"Tanpa pandang bulu terhadap Kadafi, termasuk atas dugaan pidana di bagian pendidikan dan keuangan. Kemudian pengembalian kontrol kampus kepada kepemimpinan nan sah," ujarnya.

Dendi menyebut kliennya juga meminta agar Kementerian Pendidikan Tinggi serta seluruh pihak mengenai bertindak sigap agar krisis norma dan akademik di Universitas Malahayati tidak berlarut-larut. Ia cemas jika berkepanjangan bakal semakin merusak integritas bumi pendidikan nasional.

"Pemeriksaan dan audit aliran biaya kampus sejak penguasaan terlarangan dimulai. Perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa dan dosen, termasuk keabsahan piagam dan proses akademik mereka," ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Kadafi mengatakan tidak bakal berkomentar mengenai laporan ini. Dia mengatakan kasus ini bakal dijelaskan oleh pengacaranya.

"Ini lantaran berkenaan persoalan keluarga, dan sebenarnya antara bapak dan ibu saya. Jadi alangkah baiknya dijawab oleh pengacara saya," kata Kadafi dikutip detikaicom.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya