Anak Tusuk Guru, Macron Mau Bikin Aturan Mirip Prabowo

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Prancis berencana bakal melarang media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Ini buntut penusukan asisten pembimbing oleh anak laki-laki di bawah umur.

Rencana itu diungkapkan sendiri oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Dia mengatakan bakal memanfaatkan keahlian verifikasi usia nan dimiliki oleh platform media sosial.

"Saya mengusulkan pelarangan media sosial untuk anak-anak di bawah 15 tahun. Platform punya keahlian memverifikasi usia. Mari kita lakukan," ucapnya dikutip dari AFP, Rabu (11/6/2025).

Yunani, nan didukung Prancis dan Spanyol, mengusulkan Uni Eropa kudu membatasi penggunaan platform online berasas usia. Karena akibat negatif bagi mental dan bentuk anak-anak. Macron juga menambahkan bakal melanjutkan larangan media sosial bagi anak secara sepihak jika tidak ada kemajuan dalam beberapa bulan ke depan. "Kami tidak bisa menunggu.

Bukan hanya media sosial, penjualan pisau kepada anak di bawah umur juga bakal dilarang. Kantor Perdana Menteri setempat mengatakan kebijakan ini bakal dilakukan lewat dekrit dalam dua minggu depan.

Anak sekolah menengah berumur 14 tahun diketahui menusuk asisten sekolahnya berumur 31 tahun dengan sebuah pisau. Dia kemudian ditangkap dan ditemukan pisau saat menggeledah tasnya di wilayah Nogent, Prancis Timur.

Kejadian ini bukanlah nan pertama. Karena dalam beberapa tahun terakhir, serangan pada pembimbing dan siswa oleh anak-anak sekolah sering terjadi.

Polisi juga mulai melakukan pencarian pisau dan senjata di tas dan dalam hingga sekitar sekolah. Aktivitas ini mulai dilakukan pada Maret lalu.

Presiden RI Prabowo telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dalam patokan tersebut terdapat tiga pengelompokkan pembatasan usia, salah satunya usia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses akun pada produk dan jasa berprofil rendah dan dirancang unik untuk anak dengan persetujuan orang tua.

Menurut Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, proses penerapan bakal dilakukan secara bertahap, dengan masa penyesuaian selama dua tahun sebagaimana telah diatur dalam PP tersebut.

"Terkait timeline jika kita baca di PP nya sendiri, itu ada waktu penyesuaian itu 2 tahun. Di PP nya sendiri ada menyebut itu, nah itu mengenai dengan timelinenya," kata Alex di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Berikut pengelompokkan pembatasan usia nan diatur dalam PP Tunas:

  1. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mempunyai akun pada produk dan jasa berprofil akibat rendah nan secara unik dirancang untuk anak, dan itu pun dengan persetujuan orang tua.
  2. Anak usia 13 hingga belum genap berumur 16 tahun dapat mempunyai akun untuk produk digital berisiko rendah, tetapi tetap dengan syarat persetujuan dari orang tua alias wali.
  3. Anak usia 16 hingga belum genap 18 tahun boleh mengakses lebih banyak jasa digital, namun tetap tetap memerlukan izin orang tua untuk mempunyai akun.

Tak hanya itu, patokan ini juga mewajibkan penyedia platform seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), dan penyelenggara digital lainnya untuk menyediakan teknologi nan memungkinkan orang tua dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap aktivitas akun anak mereka.

"Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak," demikian bunyi Pasal 21 ayat (2).

Dengan patokan ini, penyelenggara platform digital di Indonesia tidak hanya kudu menyesuaikan sistem verifikasi usia, tapi juga menyediakan fitur kontrol orang tua nan efektif.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Serangan Siber Makin Ngeri, Mastercard Perkuat Sistem Keamanan

Next Article RI Mau Batasi Medsos, Bill Gates Sebut Usia Tepat Anak Boleh Main HP

Selengkapnya