Anak Buah Bantah Ada Perintah Hasto Rendam Hp Harun Masiku

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Penjaga Rumah Aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A nan biasa digunakan sebagai instansi oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Nur Hasan, membantah tudingan perihal perintah bosnya itu untuk menenggelamkan ponsel Harun Masiku (buron).

Hal itu disampaikan Nur Hasan saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Hasto nan diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan investigasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

"Poin berikutnya, apakah pernah Hasto Kristianto memerintahkan alias menyuruh Bapak menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone Harun Masiku?" tanya penasihat norma Hasto, Febri Diansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak pernah," kata Nur Hasan.

Nur Hasan mengaku tidak mendapat perintah dari Hasto untuk menelepon Harun. Justru, dia menyatakan dipaksa menghubungi Harun oleh dua orang tak dikenal nan tiba-tiba menyambangi Rumah Aspirasi.

"Nah, terakhir ini Pak, ini agar klir, untuk penegasan saja. Terkait dengan menghubungi orang nan kemudian Bapak ketahui sebagai Harun Masiku melalui telepon, apakah Hasto Kristianto menyuruh Bapak untuk menghubungi Harun Masiku pada saat itu?" tanya Febri.

"Enggak pernah," jawab Nur Hasan.

"Pasti ya?" tanya Febri lagi memastikan.

"Pasti, saya percaya itu enggak pernah, lantaran kan di situ enggak ada siapa-siapa. Cuma saya sama dua orang itu," ucap dia.

"Dua orang itu pernah menyebut enggak bahwa kami ditugaskan oleh Hasto Kristianto?" lanjut Febri.

"Enggak, enggak pernah," jawab Nurhasan.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Hasto disebut memerintahkan orang dekatnya nan berjulukan Kusnadi dan Harun untuk menenggelamkan handphone.

Atas dasar itu, dia didakwa melakukan perintangan penyidikan.

Lebih lanjut, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu nan sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buron.

Ada satu nama lain ialah Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) nan juga sudah selesai menjalani proses hukum.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya