Alasan Motor Tak Bisa Masuk Tol

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, detikai.com - Jalan tol mempunyai patokan nan ketat mengenai jenis kendaraan nan diperbolehkan melintas. Terutama bagi mereka nan mau mencari pengganti perjalanan nan lebih cepat.

Salah satu patokan nan cukup dikenal masyarakat adalah larangan bagi sepeda motor untuk menggunakan jalan tol. Berbagai aspek seperti keselamatan, kreasi infrastruktur, hingga izin norma menjadi dasar utama kenapa sepeda motor dilarang masuk ke jalan tol.

Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009. Sebab dalam patokan itu ditegaskan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna nan menggunakan kendaraan bermotor roda empat alias lebih. Dengan begitu kendaraan roda dua seperti motor jelas tidak diizinkan untuk melintas.

  • Ayat 1: Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna jalan nan menggunakan ranmor roda 4 alias lebih.
  • Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol unik bagi kendaraan bermotor roda 2 nan secara bentuk terpisah dari jalan tol nan diperuntukan bagi ranmor roda 4 dan lebih.

Kemudian juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pasal 1 ayat 7, pengguna jalan tol adalah setiap orang nan menggunakan kendaraan bermotor dengan bayar tol.

Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 38, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan nan menggunakan kendaraan bermotor roda empat alias lebih.

Risiko Motor di Jalan Tol

Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menjelaskan bahwa motor mempunyai akibat tinggi saat berada di jalan tol. Hal ini disampaikan Sony, seperti dikutip dari Detikcom, 17 Januari 2025.

Suasana rombongan motor penjemput Rizieq Shihab di sepanjang Tol Grogol-Slipi Palmerah, Jakarta, Selasa (10/11/2020). (detikai.com/ Muhammad Sabki)Foto: Suasana rombongan motor penjemput Rizieq Shihab di sepanjang Tol Grogol-Slipi Palmerah, Jakarta, Selasa (10/11/2020). (detikai.com/ Muhammad Sabki)
Suasana rombongan motor penjemput Rizieq Shihab di sepanjang Tol Grogol-Slipi Palmerah, Jakarta, Selasa (10/11/2020). (detikai.com/ Muhammad Sabki)

Kecepatan Minimum dan Perilaku Pengendara

Menurut Sony, kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol adalah 60-100 km/jam. Hal ini menyulitkan motor, nan seringkali tidak bisa mencapai kecepatan tersebut, terutama ketika pengendara tidak tertib.

Ancaman Angin Samping

Bahaya lain bagi pengendara motor di jalan tol adalah angin samping nan bisa menakut-nakuti keselamatan. Oleh lantaran itu, sepeda motor sebaiknya tidak memasuki jalan tol, apalagi rambu larangan sepeda motor sudah jelas terpasang di pintu masuk tol.

Alasan Motor Dilarang Masuk Tol

Alasan utama pelarangan sepeda motor di jalan tol adalah aspek keamanan dan keselamatan, baik untuk pengendara motor sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Meski begitu, bukan berfaedah sepeda motor sepenuhnya dilarang masuk jalan tol. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 15 Tahun 2005, sepeda motor dapat menggunakan jalan tol jika tersedia jalur khusus.

Jalur Khusus Motor di Jalan Tol

Jalur unik untuk motor kudu terpisah secara bentuk dari jalur kendaraan roda empat alias lebih. Saat ini, jalur unik motor sudah tersedia di satu ruas tol di Indonesia, yaitu:

Tol Bali Mandara

Pentingnya Pemisahan Jalur Pemisahan jalur ini bermaksud untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengendara motor serta meminimalkan akibat kecelakaan.

Penjelasan dalam Peraturan Pemerintah Dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua perlu diberi akses ke jalan tol, namun kudu tetap memperhitungkan aspek keselamatan dan keamanan.


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Perjalanan Shin Tae Yong Bersama Timnas Indonesia

Selengkapnya