ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Setelah negosiasi alot selama 5 bulan, Apple akhirnya bisa berdagang iPhone 16 series di Indonesia. Pasalnya, iPhone 16 series sudah mengantongi salah satu syarat izin edar di Indonesia, ialah sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.
Melalui kesepakatan, Apple tetap bisa berdagang di Indonesia tanpa membangun pabrik iPhone di dalam negeri. Pasalnya, Apple memilih Skema 3 untuk memenuhi tanggungjawab mendapatkan sertifikasi TKDN.
Skema 3 alias skema investasi penemuan adalah pembangunan pusat latihan dan pengembangan dengan ganjaran TKDN.
Artinya, Apple tetap menjadi satu-satunya brand nan dibolehkan menjual HP impor tanpa kudu membangun pabrik di Indonesia.
Untuk diketahui, ada tiga skema investasi nan diatur Kemenperin agar vendor bisa memenuhi tanggungjawab TKDN.
Skema pertama adalah manufaktur alias membangun pabrik, kedua skema software (aplikasi), dan ketiga skema investasi inovaso.
Kebanyakan brand nan menjual produknya di Indonesia, memilih skema pertama dengan membangun pabrik alias manufaktur smartphone mereka di Tanah Air. Sementara Apple konsisten memilih skema 3 alias jalur investasi inovasi.
Tetap Bangun Pabrik, Tapi untuk Aksesori
Apple juga telah menyelesaikan komitmen investasi untuk periode 2020-2023. Besaran tanggungjawab nan diselesaikan itu sebesar US$10 juta.
Perusahaan setuju bakal menambah investasi untuk memenuhi hukuman belum menjalankan komitmen penemuan pada periode sebelumnya. Ini diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.
Caranya adalah membawa perusahaan Global Value Chain Apple, ICT Luxshare untuk berinvestasi di Indonesia. Investasi senilai US$150 juta itu untuk memproduksi produk aksesoris AirTag di pabrik nan rencananya bakal dibangun di Batam.
Pabrik tersebut bakal menjadi supplier 65% aksesoris AirTag di dunia. Komponen baterai juga dijanjikan bakal dipenuhi dari Indonesia.
Selain itu juga ada satu line produksi nan disiapkan dari Long Harmony Bandung. Perusahaan itu bakal memproduksi kain mesh untuk perangkat Airpod Max.
"Sudah disepakati berasas hitungan nan sudah diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017, bahwa Apple bakal membawa hard cash sebesar USD160 juta dalam konteks pemenuhan tanggungjawab mereka untuk Skema 3," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam keterangan resmi dikutip dari laman resmi kementerian.
Sejumlah aktivitas juga disepakati kedua belah pihak. Termasuk pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute, pendirian Apple Professional Developer Academy, dan keberlanjutan Apple Academy.
Apple disebut pula berkomitmen mendirikan R7D Center untuk pengembangan software. Pendiriannya melibatkan 15 kampus tanah air, termasuk ITB, UI, UGM dan ITS.
TKDN 40%
Keempat model iPhone 16 nan mendapat sertifikasi TDKN di Kemenperin, termasuk iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max. Bukan hanya itu, iPhone 16e nan baru dirilis juga sudah lolos sertifikasi.
Seluruh iPhone 16 seri dan iPhone 16e telah mendapatkan TKDN 40%, alias lebih tinggi dari minimal 35% nan diatur oleh pemerintah.
Kelima ponsel nan muncul di situs TKDN bernomor model A3287 (iPhone 16), A3290 (iPhone 16 Plus), A3293 (iPhone 16 Pro), A3296 (iPhone 16 Pro Max), dan A3409 (iPhone 16e).
Namun sayang terbitnya sertifikasi TKDN bukan berfaedah iPhone 16 sudah bisa langsung ada di pasaran. Sebab tetap kurang satu syarat lagi untuk dapat menjual ponsel di Indonesia, ialah Postel Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pantauan detikai.com hingga Jumat siang (7/3/2025), seri iPhone 16 tetap belum terlihat di laman Postel Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kewajiban kedua syarat terpenuhi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019 tentang TKDN untuk Smartphone 4G/LTE. Tanpa keduanya, perangkat termasuk iPhone 16 tidak bisa beredar bebas dan dijual di Indonesia
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Terungkap Alasan Kemenperin "Tunda" Izin Masuk iPhone 16
Next Article Pengguna iPhone Bisa Update Apple Intelligence, Catat Jadwalnya!