Alasan Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Dan Pecat Anggota Tni Pembunuh Bos Rental Mobil

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Tiga personil TNI ialah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersa Satu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap bos persewaan mobil Ilyas Abdurahman di rest area tol Jakarta-Tangerang.

Mereka bertiga dipecat dari militer dan telah divonis penjara. Bambang dan Akbar dijatuhi pidana penjara seumur hidup, sementara Rafsin hanya dipidana penjara empat tahun.

Majelis Hakim Militer menjelaskan perihal nan memberatkan kepada ketiga terdakwa. Tugas Bambang dkk selaku prajurit TNI dilatih untuk melindungi bangsa dan negara, justru malah membunuh rakyat.

"Bahwa para terdakwa dalam kapasitasnya selaku prajurit, dididik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk bertempur dan melaksanakan tugas-tugas selain perang nan dibebankan negara kepadanya, pada hakekatnya adalah untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," ujar pengadil personil di ruang sidang PN Militer, Selasa (25/3/2025).

Perbuatan mereka juga dianggap telah merusak gambaran TNI khususnya pada kesatuan masing-masing. Di satu sisi, atas perbuatan mereka juga bertentangan dengan kepentingan militer nan senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Hakim melanjutkan, perbuatan Bambang berbareng dua rekannya turut berakibat pada psikologis masyarakat, terutama family korban.

"Mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara unik kondisi psikologis para family korban kudu segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan nan dilakukannya," terang pengadil anggota.

Hal nan Meringankan

Sementara itu, majelis pengadil juga turut mempertimbangkan perihal nan meringankan. Para terdakwa menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap bos persewaan mobil dengan menggunakan senjata api.

"Bahwa setelah kejadian penembakan para terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri kepada kesatuan dan langsung ditahan," ucap hakim.

Para terdakwa juga belum pernah dihukum baik dihukum disiplin maupun pidana. Selain itu, selama proses persidangan, ketiga terdakwa kerap memohon maaf khususnya kepada anak korban.

"Para terdakwa di persidangan telah beberapa kali memohon kepada majelis pengadil untuk meminta maaf kepada anak korban ialah saksi satu dan saksi dua. Namun anak korban tidak bersedia lantaran jika dimaafkan anak korban cemas bakal dapat meringankan balasan para terdakwa," pungkas hakim.

Sebanyak tiga personil TNI Angkatan Laut (AL) terlibat dalam kasus penembakan Bos persewaan mobil nan tewas di rest Area Km45 Tangerang nan viral di media sosial. Ketiga personil TNI AL tersebut adalah Sertu AA, Sertu RA dan KLK BA.

Promosi 1

Dua Anggota TNI Pembunuh Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua personil TNI berjulukan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersa Satu Akbar Adli divonis pidana penjara selama seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Militer.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bos persewaan mobil Ilyas Abdurahman di rest area tol Jakarta-Tangerang pada Rabu pagi (2/1/2025).

"Menghukum para terdakwa oleh lantaran itu dengan satu pidana pokok penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman dalam amar putusannya, Selasa (25/3/2025).

Kedua prajurit TNI itu terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ilyas secara terencana terlebih dulu.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya divonis dengan balasan penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa tahanan nan telah dijalaninnya.

Mereka bertiga juga dinyatakan dipecat dari kedinasan militernya masing-masing. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Arif.

Didakwa Membunuh Bos Rental Mobil

Dalam sidang sebelumnya, Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.

Untuk terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa Pasal primer ialah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan alias Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.

"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan, Senin (10/2/2025).

Dalam perihal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam balasan meninggal alias penjara seumur hidup alias paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa Rafsin Hermawan terancam balasan empat tahun penjara.

"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ujar Mayor Gori.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Selengkapnya