Aktivis-tokoh Agama Geruduk Polda Ntt, Tagih Kasus Eks Kapolres Ngada

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 21 Mar 2025 10:38 WIB

Puluhan aktivis wanita dan tokoh kepercayaan NTT menggeruduk Polda NTT menuntut perkembangan kasus cabul eks Kapolres Ngada. Aktivis wanita dan tokoh kepercayaan tagih perkembangan kasus eks Kapolres Ngada. detikai.com/Elly

Kupang, detikai.com --

Puluhan aktivis wanita dan tokoh kepercayaan Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeruduk Mapolda NTT untuk menagih perkembangan kasus cabul anak di bawah umur hingga narkoba eks Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Mantan Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Timor, Merry Kolimon yang ikut dalam tindakan damai itu mengatakan massa melakukan long march dari depan Gereja Santo Yoseph Kupang menuju Polda NTT.

Pantauan CNNIndonesia.com, meski di tengah guyuran hujan, para aktivis dan tokoh kepercayaan itu tetap mendatangi Polda NTT dengan melangkah kaki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat tiba di Mapolda NTT mereka tidak diperbolehkan masuk dan hanya berdiri di depan pagar.

Beberapa personil Polri bersenjata komplit pun sempat keluar dari dalam pos penjagaan Polda NTT untuk mengawal aksi.

Merry menegaskan kehadiran mereka untuk mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual, pedofilia, narkoba dan TPPO nan dilakukan AKBP Fajar.

"Kedatangan kami hanya untuk mempertanyakan perkembangan dan penanganan kasus eks Kapolres Ngada," kata Merry.

Hingga buletin ini diturunkan, mereka tetap belum diterima oleh pihak Polda NTT.

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar mengusulkan banding atas hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan nan dia terima. Pemecatan terhadap Fajar itu dijatuhkan dalam dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3).

Dalam sidang itu, Fajar juga dijatuhi hukuman penempatan di tempat unik (patsus) selama tujuh hari terhitung sejak 7-13 Maret di Ruang Patsus Biro Provos Propam Polri.

Fajar sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba. Polisi mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang, terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.

Korban ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun. Sejauh ini interogator telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

(ely/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya