Survei Kompas: 68,6% Khawatir Tumpang Tindih Tni Di Lembaga Sipil

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan 68,6 persen responden cemas ada potensi tumpang tindih kewenangan ketika prajurit TNI masuk ke lembaga sipil.

Secara rinci dalam survei responden diberi pertanyaan 'khawatir alias tidak ada potensi tumpang tindih kewenangan ketika TNI masuk ke lembaga sipil'.

Hasilnya, 0,9 persen responden sangat tidak khawatir, 28,2 persen responden tidak khawatir, 54,1 persen responden khawatir, 14,5 persen responden sangat cemas dan 2,3 persen responden tidak tahu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila dilihat lebih dalam, derajat kekhawatiran paling tinggi ditunjukkan oleh responden dengan pendidikan tinggi," dikutip dari Kompas.id, Jumat (28/3).

Survei mencatat kekhawatiran nan ditunjukkan oleh golongan responden pendidikan tinggi mencapai 81,5 persen.

Sementara di kalangan responden berilmu dasar, kekhawatiran adanya tumpang tindih ketika personil TNI masuk ke lembaga sipil berada di nomor 64,5 persen.

Kekhawatiran tinggi nan ditunjukkan oleh responden berilmu tinggi dinilai lumrah lantaran paparan info dan derajat pengetahuan kalangan tersebut mengenai rumor pengesahan undang-undang tampak lebih dalam.

"Apalagi jika ditarik dalam konteks sejarah, sangat mungkin ada trauma terulangnya pendekatan militer dilakukan secara masif semasa Orde Baru," tulis Litbang Kompas.

Masih dari hasil survei, ditemukan hanya 34,5 persen responden nan menyatakan mengetahui pembahasan pengesahan UU TNI di DPR.

Sisanya, nyaris tujuh dari sepuluh responden mengaku tidak tahu ada proses tersebut.

Jika dilihat berasas latar belakang pendidikan responden, tampak adanya perbedaan pengetahuan. Di kalangan responden berilmu rendah, hanya 19,8 persen nan tahu adanya pengesahan UU TNI.

Sementara di kalangan responden berilmu menengah, tingkat pengetahuannya bakal revisi UU TNI hanya 35,2 persen. Angka ini berbeda di kalangan responden berilmu tinggi nan tingkat pengetahuannya mencapai 70,4 persen.

Menurut kompas, temuan itu menunjukkan bahwa rumor pembahasan mengenai UU TNI relatif hanya dipahami golongan masyarakat berilmu tinggi.

Sebaliknya, masyarakat berilmu rendah dan menengah condong tidak tahu ada pengesahan UU TNI.

"Rendahnya pengetahuan masyarakat ini menunjukkan minimnya sosialisasi dan pelibatan masyarakat oleh DPR dalam pengesahan UU TNI. Catatan lain, publik sejatinya tidak memandang ada urgensi pengesahan RUU TNI," demikian Litbang Kompas.

Hasil jajak pendapat juga menunjukkan 57,8 persen responden menilai pengesahan UU TNI tidak mendesak. Hanya 34,9 persen responden nan menilai pengesahaan undang-undang ini mendesak.

Survei digelar Litbang Kompas pada 17-20 Maret 2025. Sebanyak 535 responden dari 38 provinsi sukses diwawancara. Sampel ditentukan secara random dariresponden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah masyarakat di tiap provinsi.

Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian ± 4,25 persen dalam kondisi penarikan sampel random sederhana. Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi.

Jajak pendapat sepenuhnya dibiayai oleh Harian Kompas (PT Kompas Media Nusantara).

(fra/yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya