Akhir Pekan Tanpa Pembatasan: Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Sabtu 19 April 2025

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Aturan ganjil genap di wilayah Jakarta tidak diberlakukan pada hari ini saat akhir pekan, Sabtu (19/4/2025).

Seperti nan telah menjadi kebijakan tetap dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sistem ganjil genap hanya bertindak pada hari kerja, ialah Senin hingga Jumat, dan ditiadakan pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional nan ditetapkan pemerintah.

Dengan tidak diberlakukannya pembatasan kendaraan berasas pelat nomor ini, seluruh pengendara kendaraan roda empat alias lebih, baik nan mempunyai pelat nomor berakhiran ganjil maupun genap, diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan nan biasanya termasuk dalam area ganjil genap.

Hal ini memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas akhir pekan tanpa cemas terkena hukuman tilang lantaran melanggar ketentuan sistem ganjil genap.

Sistem ganjil genap Jakarta selama ini diterapkan dengan tujuan utama mengurangi kepadatan lampau lintas dan menekan tingkat polusi udara nan disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor.

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 sebagai corak penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Penerapannya juga merujuk pada pengarahan dari pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Kebijakan ganjil genap bertindak pada 26 ruas jalan utama di wilayah ibu kota, dengan dua rentang waktu operasional setiap harinya: sesi pagi dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, dan sesi sore hingga malam dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Di luar jam-jam tersebut, kendaraan pribadi dapat melintas tanpa pembatasan pelat nomor. Namun, saat memasuki akhir pekan seperti hari ini, sistem tersebut tidak diberlakukan secara menyeluruh.

Kendati demikian, masyarakat tetap diminta untuk bijak dalam menggunakan kendaraan pribadi dan tetap mengantisipasi potensi kemacetan di sejumlah titik strategis.

Pada akhir pekan, volume lampau lintas di Jakarta condong meningkat, terutama di area pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan akses menuju jalan tol. Situasi ini sering kali menyebabkan antrean panjang dan kemacetan nan bisa memengaruhi kenyamanan berkendara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan terus mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, alias KRL Commuter Line sebagai pengganti berjalan nan lebih efisien dan ramah lingkungan. Selain membantu mengurangi beban lampau lintas, penggunaan transportasi publik juga mendukung terciptanya udara nan lebih bersih di ibu kota.

Sementara itu, pengawasan lampau lintas tetap dilakukan oleh petugas di lapangan serta melalui sistem tilang elektronik (ETLE) nan tersebar di sejumlah titik.

Meskipun patokan ganjil genap tidak bertindak hari ini, rambu-rambu lampau lintas dan peraturan lain tetap kudu dipatuhi demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Ganjil genap bakal kembali diberlakukan mulai Senin 21 April 2025. Untuk itu, para pengendara diimbau agar selalu memperhatikan agenda dan info terbaru dari pihak berkuasa sebelum memulai perjalanan, guna menghindari hukuman serta memastikan mobilitas tetap melangkah lancar dan tertib.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan patokan terbaru tentang sistem ganjil genap di Jakarta. Mulai 18 Oktober 2021, ganjil genap di Jakarta bertindak pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Selengkapnya