Akbp Fajar Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan Ke Jaksa Hari Ini

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Kupang, detikai.com --

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, nan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (10/6) ini.

"Iya, rencananya besok (Selasa ) agak siang bakal diserahkan ke kejaksaan, mudah-mudahan tidak ada kendala," kata Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (9/6).

Patar menjelaskan pelimpahan tersangka ke kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P21 oleh jaksa peneliti pada Kejati NTT pada 21 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, katanya, tersangka Fajar tetap ditahan sementara di rumah tahanan Polda NTT setelah dijemput dari tahanan Bareskrim Polri Jakarta Selatan pekan lalu, 5 Juni 2025.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharma mengonfirmasi pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari interogator Polda NTT tentang rencana penyerahan tersangka AKBP Fajar ke kejaksaan hari ini.

"Besok [Selasa ini] rencana penyerahan tersangka dan peralatan bukti, tersangka eks Kapolres Ngada," kata Raka melalui keterangan tertulis nan diterima CNNIndonesia.com.

Ia juga menjelaskan penyerahan tersangka Fajar dari interogator Polda NTT bakal dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

"Sesuai rencana di Kejari kota, jika ada perubahan segera kami info," ujar Raka.

Sebelumnya, AKBP Fajar selaku Kapolres Ngada diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak berumur 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Fajar juga diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba lantaran dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif.

Dalam dugaan kasus-kasus itu, AKBP Fajar ditangkap tim campuran Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.

Kasus kekerasan seksual ini pertama kali diungkap Kepolisian Federal Australia (AFP) setelah mendapati dugaan video kekerasan seksual melibatkan anak di bawah umur beredar di situs porno asing darkweb. AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.

Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT, terungkap pula bahwa dugaan kekerasan seksual nan dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berumur 6 tahun terjadi pada 11 Juni 2024 lampau di sebuah hotel di Kupang.

Anak berumur 6 tahun itu dibawa oleh seorang wanita berinisial SHDR namalain Stefani namalain Fani alias F, berumur 20 tahun.

Saat melakukan pencabulan, AKBP Fajar juga merekam video menggunakan ponselnya dan video tersebut diunggah ke situs porno asing. Dari jasa membawa anak berumur 6 tahun kepada AKBP Fajar, wanita F mendapat hadiah sebesar Rp3 juta. F pun telah ditetapkan sebagai tersangka berbareng AKBP Fajar.

Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, perwira menengah Polri itu dipecat dari dinas kepolisian alias divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Atas putusan pemecatan tersebut, AKBP Fajar kemudian mengusulkan banding, namun bandingnya ditolak.

(eli/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya