Airlangga Ungkap 71 Ribu Umkm Dapat 'pengampunan Utang'

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Pemerintah mengapresiasi upaya PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. dalam melakukan kebijakan hapus tagih angsuran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tercatat sebanyak 71.000 pengguna sudah dikenakan hapus tagih.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ini adalah salah satu bentu pemerintah mendukung pengguna UMKM. Hapus utang dan hapus tagih ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang hapus tagih angsuran macet di bank BUMN.

"Dan dari monitor nan paling banyak hapus tagih adalah BRI. Record ini tidak dicatat, jika tidak salah 71 ribu pengguna sudah dihapus tagih oleh BRI," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam aktivitas BRI Microfinance Outlook 2025 di International Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kamis (30/1/2025).

Airlangga mengatakan, kebijakan hapus utang dan hapus tagih ini merupakan corak keberpihakan pemerintah untuk mendorong pengembangan bisnis UMKM. "Dan pemerintah memberikan untuk UMKM angsuran investasi padat karya di mana menteri finansial sudah setuju apapun banknya nan memberikan angsuran investasi umkmm sektornya padat karya ialah tekstil, dasar kaki, makanan dan minuman, furnitur, serta sektor lain," tegas Airlangga.

Ia menekankan, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dan paling banyak menyerap tenaga kerja. Sebagai catatan, patokan PP tersebut menjadi payung norma bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih angsuran mangkrak di segmen UMKM.

Namun tidak semua UMKM bisa diputihkan kreditnya. PP 47/2024 mengatur hapus tagih angsuran macet UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode alias busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Bicara Urgensi Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Era Prabowo

Next Article Bos BRI: Kami Menantikan Aturan Hapus Tagih Utang Petani & Nelayan

Selengkapnya