ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pihaknya bakal melakukan peninjauan kembali alias review terhadap kebijakan penghentian sementara perdagangan saham alias trading halt. Sejak COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan auto trading halt ketika IHSG jeblok sampai 5%.
Pelaksanaan trading halt ini merujuk pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.
"Regulasi halt nan 5% kan kita lihat juga diberlakukan sejak COVID. Maka kudu ada review juga setelah COVID atas izin tersebut," sebut Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Surat Perintah Kepala DK OJK tersebut, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) wajib menghentikan perdagangan saham alias selama 30 menit andaikan IHSG ambruk lebih dari 5%. Setelahnya trading halt ini dapat diberlakukan kembali di hari nan sama selama 30 menit andaikan IHSG tetap mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10%.
Karena kebijakan ini, perdagangan pada bursa saham hari ini sempat dibekukan. Sebab, telah terjadi penurunan pada IHSG hingga 5% jelang penutupan perdagangan sesi I. BEI sempat menutup sementara perdagangan kala IHSG ambruk 5% pada pukul 11:19 waktu waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).
Pada akhirnya, IHSG tercatat ambruk di penutupan perdagangan sesi I. Sepanjang perdagangan sesi I, IHSG terpantau bergerak di area merah. Per pukul 11.56 WIB, IHSG sudah turun hingga ke level 6.076, melemah 395.866 alias 6,12%.
Pada perdagangan sesi I, IHSG bergerak di area merah dengan rentang tertinggi di level 6.465 dan terendah 6.146. Padahal, IHSG juga tercatat berada di level 6.458 pada sesi pembukaan perdagangan pagi tadi.
(hal/rrd)