Airlangga Beberkan Target Tenggat Waktu 60 Hari Di Negosiasi Tarif As

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Tim Negosiasi Teknis Indonesia nan dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah berjumpa dengan Ambassador Jamieson Greer dari United States Trade Representative (USTR) minggu lampau (17/4/2025).

Dalam pertemuan teknis antara Tim Teknis RI dengan Tim dari pihak USTR, kedua pihak telah sepakat untuk segera membahas secara intensif proses negosiasi tarif dan menyiapkan kerangka kerja sama, dan menargetkan untuk menyelesaikan prosesnya dalam jangka waktu 60 hari ke depan. Pertemuan pun bersambung pada Jumat (18/4/2025)

Tim Teknis USTR mengundang Tim Teknis RI dan mulai membahas pokok rumor nan menjadi perhatian Amerika Serikat dan Indonesia.

"Indonesia mengharapkan dapat disepakati format, sistem dan agenda negosiasi dengan sasaran waktu 60 hari," papar Airlangga dalam rilis, dikutip Senin (21/4/2025).

Sesuai permintaan Airlangga kepada Ambassador Greer, tenggat waktu 60 hari tersebut adalah penyelesaian pembahasan rumor untuk disepakati, sehingga tetap terdapat waktu 30 hari dari 90 hari penundaan (pause) untuk penerapan kesepakatan.

"Pembahasan mencakup pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia, dan penjajakan mengenai format, prosedur, dan tahapan dari proses negosiasi. Pihak USTR menyambut baik proposal Indonesia, dan saat ini sedang menyusun draft dari working document nan bakal memuat cakupan dan substansi negosiasi," ungkap Airlangga.

Adapun, beberapa rumor pendalaman atas penawaran dan permintaan tersebut mencakup penyelesaian beragam halangan non-tarif antara lain perizinan impor, digital trade dan Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), pre-shipment inspections dan tanggungjawab surveyor, dan local content untuk industri.

Menurutnya, pembahasan juga mencakup penerapan tarif resiprokal, tarif sektoral dan tarif dasar, dan rumor akses pasar.

Airlangga pun menjelaskan mengenai pembahasan format, prosedur, dan tahapan negosiasi, kedua belah pihak sedang mengkaji dan mempersiapkan masukan berasas tenggat waktu penundaan tarif selama 90 hari, dan mendorong adanya posisi berbareng dalam waktu 60 hari. Kedua belah pihak mendorong perbincangan dalam waktu secepat-cepatnya untuk mencapai kesepakatan.

Tim negosiasi teknis ini melibatkan secara terbatas Kementerian/Lembaga nan secara langsung berangkaian dengan kebijakan tarif perdagangan, terdiri dari Sekretaris Kemenko Perekonomian dan Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi (Kemenko Perekonomian), Direktur Jenderal Amerika dan Eropa (Kemenlu), Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Kemendag), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kemenkeu), Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Perang Tarif AS Vs China, Pengusaha Parfum Curhat Ini

Next Article Mulai 17 Desember, Segini Harga Baru Bikin Paspor

Selengkapnya