ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Minggu, 19 Januari 2025 - 05:20 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok angkat bicara soal peraturan gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dalam pergub itu, mengatur mengenai pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mempunyai istri lebih dari satu alias berpoligami dengan beragam syarat alias kriteria tertentu.
Ia menekankan bahwa patokan tersebut jangan sampai menyebabkan masalah baru, salah satunya ialah korupsi lantaran bertambahnya personil family baru.
Ahok menambahkan bahwa para ASN nan nantinya ada nan mempunyai istri lebih dari satu kudu setara kepada semuanya.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.
Photo :
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
"Yang paling krusial itu jangan sampai ada anggaran korupsi lantaran family nambah banyak. Kalau soal Anda mau punya apa, buat saya itu kewenangan Anda lah. Tapi Anda bisa setara apa enggak ini," ujar Ahok kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 18 Januari 2025.
"Kalau bisa setara terus nyolong-nyolong di APBD ya gitu apa," sambungnya.
Di sisi lain, dia menilai setiap penduduk negara mempunyai kepercayaan dan patokan masing-masing mengenai patokan tersebut. Ia pun enggan mengomentari lebih jauh mengenai pergub itu.
"Saya tidak tau, mesti tanya ke Pj Gubernurnya ya. Karena peraturan, buat saya sih itu kita susah mau komentari lantaran masing-masing punya keyakinan, punya aturan," kata Ahok.
Sebagai informasi, Persyaratan perkawinan dan perceraian nan tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang alias berpoligami dapat diberikan andaikan memenuhi persyaratan, ialah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat abnormal badan alias penyakit nan tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:
a. argumen nan mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat abnormal badan alias penyakit nan tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri alias para istri secara tertulis;
c. mempunyai penghasilan nan cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup bertindak setara terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. mempunyai putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci argumen nan kudu dipenuhi untuk mengusulkan permintaan izin bercerai, yaitu:
a. salah satu pihak melakukan zina;
b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, alias penjudi nan sukar disembuhkan;
c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa argumen nan sah alias lantaran perihal lain di luar kemampuan/kemauannya;
d. salah satu pihak mendapat balasan penjara lima tahun alias balasan nan lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
e. salah satu pihak melakukan kekejaman alias penganiayaan berat nan membahayakan pihak lain; atau
f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada angan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, dia menilai setiap penduduk negara mempunyai kepercayaan dan patokan masing-masing mengenai patokan tersebut. Ia pun enggan mengomentari lebih jauh mengenai pergub itu.