Ahok Bersuara Soal Aturan Berpoligami Asn Pemprov Jakarta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok bersuara soal patokan baru di lingkungan kepegawaian Pemprov Jakarta soal izin berpoligami. Menurut Ahok, perihal itu sejatinya dikembalikan kepada pribadi nan mempunyai kepercayaan masing-masing.

"Karena peraturan, buat saya sih susah mau komentari lantaran masing-masing punya keyakinan, punya aturan," kata Ahok kepada awak media di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).

Namun nan menjadi catatan Ahok, jangan sampai ada anggaran nan dikorupsi lantaran jumlah tanggung jawabnya nan bertambah saat memutuskan berpoligami.

"Paling krusial itu jangan sampai ada anggaran korupsi lantaran family nambah banyak. Kalau soal Anda mau punya apa, buat saya itu kewenangan Anda lah. Tapi Anda bisa setara apa enggak ini?" jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta menerbitkan pergub nan mengizinkan pegawai laki-laki nan mempunyai istri untuk menikah lagi alias poligami.

Penerbitan patokan itu tertuang dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 nan ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.

Teguh Setyabudi menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian adalah untuk melindungi family Aparatur Sipil Negara (ASN).

Teguh menjelaskan, perlindungan nan dimaksud dengan memperketat patokan mengenai perkawinan maupun perceraian di lingkungan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sehingga, kata Teguh, perkawinan alias perceraian tidak dilakukan semena-mena, termasuk poligami.

"Saya mau sampaikan bahwa apa nan tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan perihal nan baru. Karena kami juga merujuk pada Peraturan Pemerintah nan sudah terbit lebih terdahulu," kata Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (18/1/2025).

"Semangatnya untuk melindungi family ASN dengan langkah memperketat patokan mengenai perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami," sambungnya.

Polemik pegawai negeri sipil laki-laki boleh berpoligami, kembali mencuat. Dalam peraturan pemerintah juga ditegaskan, PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua alias ketiga dan seterusnya. Apa alasannya, berbareng Skolastika Sylvia, mari kita diskusi.

Isi Bunyi Pergub nan Perbolehkan ASN Jakarta Poligami

Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan Gubernur Jakarta 2025. Dalam keputusan itu, rancangan pergub poligami ini masuk dalam jenis 'Rancangan Pergub Baru' nan dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.

Pada Pasal 4 mengatur syarat pemberian izin bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta nan mau mempunyai istri lebih dari satu namalain poligami. Salah satunya, mendapat rekomendasi alias izin dari atasan.

Namun jika izin tidak diberikan, tetapi pegawai tersebut tetap berpoligami, maka pegawai mengenai bakal terkena hukuman sesuai dengan patokan berlaku. Berikut bunyi patokan pada Pasal 4 tersebut:

Pasal 4:

1. Pegawai ASN laki-laki nan bakal beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat nan Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.

2. Pegawai ASN nan tidak melakukan tanggungjawab memperoleh izin dari Pejabat nan Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis balasan disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam perihal ditemukan argumen nan meringankan alias memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), balasan disiplin dijatuhkan berasas hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan akibat pelanggaran.

4. Pejabat nan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Aturan mengenai izin berpoligami untuk ASN laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 5 nan terdiri dari dua ayat. Berikut bunyinya:

Berikut bunyi dari ayat (1):

Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan andaikan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. argumen nan mendasari Perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

2. istri mendapat abnormal badan alias penyakit nan tidak dapat disembuhkan; atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;

b. mendapat persetujuan istri alias para istri secara tertulis;

c. mempunyai Penghasilan nan cukup untuk membiayai para istri dan para Anak;

d. sanggup bertindak setara terhadap para istri dan para Anak;

e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. mempunyai putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang

Berikut isi, dari ayat (2):

Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan kepercayaan nan dianut Pegawai ASN nan bersangkutan;

b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. argumen nan dikemukakan bertentangan dengan logika sehat; dan/atau

e. mengganggu penyelenggaraan tugas kedinasan.

Infografis

Selengkapnya