Ahli Waris Pahlawan Nasional Dapat Tunjangan Rp50 Juta Per Tahun

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kementerian Sosial berbareng Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) sedang membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional tahun 2025. Saat ini ada 10 nama nan masuk dalam daftar usulan.

Dari 10 nama nan diusulkan, empat di antaranya merupakan usulan baru. Sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk Soeharto.

Beberapa tokoh nan kembali diusulkan, ialah K.H. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur (Jawa Timur), Jenderal Soeharto (Jawa Tengah), K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).

Sementara itu, empat nama baru nan diusulkan tahun ini, ialah Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).

Nama-nama nan telah disepakati Dewan Gelar pada 2024 bakal kembali diusulkan pada 2025. Hal ini dilakukan lantaran hingga saat ini belum ada keputusan dari Presiden mengenai usulan tersebut.

"Karena belum ada catatan apa pun dari Presiden tentang usulan nan sudah dibuat oleh Menteri Sosial sebelumnya. Pastinya saya bakal memberikan laporan agar pengangkatan gelar tahun ini bisa disertakan dengan tahun sebelumnya, tahun 2024. Jadi ada dua (usulan) jika Presiden berkenan," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Tunjangan Ahli Waris Pahlawan Nasional

Ada beberapa kewenangan melekat nan bisa diterima family alias mahir waris dari seseorang nan dinyatakan pahlawan nasional dari negera.

Berdasarkan Peraruran Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Nasional disebutkan bahwa mahir waris family Pahlawan Nasional bakal diberi tunjangan sebesar Rp 50 Juta per tahun. 

Selain tunjangan dalam corak duit tunai, mahir waris dari penerima gelar pahlawan juga bakal mendapatkan tunjangan kesehatan nan dicover oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu, seorang pahlawan nasional bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP). Sementara jika makamnya berada di luar TMP, maka negara bisa melakukan pemugaran pada makam sang pahlawan.

Selengkapnya