Ada Puluhan Ribu Sumur Migas Ilegal, Pemerintah Mau Tertibkan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Plh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno mengungkapkan Pemerintah Indonesia bakal mengatur mengenai pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat nan selama ini tetap dianggap ilegal. Pengaturan ini diharapkan bisa meningkatkan produksi minyak di Indonesia serta memperbaiki aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.

Tri mengungkapkan saat ini praktik sumur minyak masyarakat saat ini terbagi menjadi beberapa kategori berasas lokasinya di Wilayah Kerja (WK) Migas dan operasi kontraktor. Diantaranya, sumur masyarakat di luar Wilayah Kerja (WK) Migas, sumur masyarakat di dalam Wilayah Kerja (WK) Migas, sumur masyarakat di dalam Wilayah Kerja dan di dalam Wilayah Operasi Kontraktor, dan penyulingan terlarangan di sekitar letak sumur masyarakat (illegal refinery).

Tri berasas laporan nan diterima Kementerian ESDM, sebaran sumur minyak berada Sumatra Selatan, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk wilayah Sumatera Selatan saja, Tri mengatakan saat ini terdapat lebih dari 7.700 sumur minyak masyarakat, produksi minyak dikisaran 6.000 hingga 10.000 barrel oil per day (BOPD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk wilayah Sumsel saja, jumlah sumur masyarakat itu lebih dari 7.700 sumur, dengan keterlibatan masyarakat lebih dari 230.000 jiwa, jadi pada akhirnya ada dugaan bahwa satu sumur itu sekitar 30 orang, kemudian dan pergerakan produksi antara 6.000 sampai dengan 10.000 barrel oil per day, ini tergantung hari dan situasi, tapi ini average antara 6.000-an sampai 10.000," katanya dalam Rapar Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (28/4/2025).

Namun, Tri menjelaskan praktik illegal drilling nan marak ini menimbulkan beragam masalah serius, mulai dari aspek legalitas, keteknikan, lingkungan, hingga sosial ekonomi.

"Terkait dengan aspek ekonomi, mencakup kehilangan potensi perlindungan negara, serta mengganggu suasana investasi dan lifting migas," katanya.

Oleh karenanya, Tri menjelaskan saat ini pemerintah sedang berupaya mengatur praktik sumur di masyarakat dengan izin nan bakal mengatur tiga corak kerja sama. Pertama, kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan Mitra ialah kerjasama operasi alias teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.

Kedua, kerja sama sumur minyak BUMD alias kooperasi nan melibatkan masyarakat sekitar. Tri menjelaskan melalui skema ini, aktivitas produksi dari sumur masyarakat bakal dipayungi secara norma dan dibina agar sesuai dengan standar industri migas nasional.

BUMD alias koperasi bakal menjadi mitra resmi nan bekerja sama secara langsung dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), sehingga produksi minyak dari sumur-sumur masyarakat tetap melangkah dalam koridor perjanjian kerja sama migas nan sah sesuai Undang-Undang Migas.

"Kemudian nan ketiga adalah kerja sama pengusahaan sumur tua nan sudah melangkah sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008," katanya.

Tri menambahkan, upaya penanganan sumur masyarakat ini dilaksanakan melalui KKS melakukan kerja sama produksi sumur minyak BUMD alias koperasi dengan ketentuan diperbolehkan produksi selama periode penanganan sementara ialah selama 4 tahun.

"Dalam 4 tahun dilakukan upaya perbaikan pembinaan agar sesuai dengan Good Engineering Practices, dan jika dalam 4 tahun tidak ada perbaikan maka bakal dilakukan penghentian alias penegakan hukum. Kemudian selama 4 tahun tersebut tidak boleh ada tambahan sumur baru," katanya.

"Sehingga dari itu semua perlu kita lakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat nan boleh dilakukan kerja sama produksi minyak BUMD alias kooperasi. Ini kita percepat mungkin dalam waktu 1-1,5 bulan ini mudah-mudahan bisa kita selesaikan mengenai dengan inventarisasi ini," tambahnya.

(rrd/rrd)

Selengkapnya