Ada Penolakan Investor Terkait Putusan Pkpu Obligasi, Ppro Buka Suara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya, PT PP Properti Tbk (PPRO) buka bunyi perihal adanya pernyataan penolakan terhadap keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) obligasi miliknya. Pihaknya mengatakan penyelesaian proses PKPU tersebut menjadi langkah signifikan dalam upaya restrukturisasi perusahaan.

Sebelumnya PPRO telah menjadi pihak dalam perkara PKPU nan diajukan oleh PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia dan kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa norma PPRO Triangga Kamal dari Kantor Hukum Kyora mengatakan, pada proses PKPU itu, total utang nan sukses direstrukturisasi mencapai sekitar Rp 15,2 triliun. Dari total utang tersebut, 100% dari total tagihan kreditor perbankan telah menyetujui rencana perdamaian nan diajukan, memberikan jalan bagi perusahaan untuk kembali stabil secara finansial.


"Selain itu, 90% dari total tagihan kreditor konsumen dan vendor juga menyetujui rencana perdamaian nan disusun oleh manajemen perusahaan," tutur Triangga, kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/2/2025).

Penyelesaian proses PKPU ini, kata Triangga, merupakan langkah PPRO dalam memperbaiki kondisi finansial dan memperkuat posisi perusahaan di pasar. Dengan adanya persetujuan ini, diharapkan PPRO dapat melanjutkan operasionalnya dengan lebih baik dan konsentrasi pada pertumbuhan upaya ke depannya.

"Keputusan ini juga merupakan hasil dari kerja keras manajemen PPRO nan telah berkomunikasi intensif dengan seluruh kreditor untuk mencapai kesepakatan nan menguntungkan bagi semua pihak," tambah Triangga.

Melalui rencana perdamaian nan telah disetujui itu, lanjut Triangga, PPRO dapat mengatur kembali tanggungjawab utangnya dan memperkuat posisi likuiditasnya.

"Dengan selesainya proses PKPU ini, PPRO berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif dalam pembangunan nasional dan menjaga hubungan nan baik dengan kreditor serta mitra bisnisnya," tutup Triangga.

Seperti diketahui, sebelumnya sekelompok pemegang obligasi, PT PP Properti Tbk (PPRO) menolak keputusan penyelesaian PKPU dengan merubah metode pembayaran kembang serta pokok utang obligasinya menjadi obligasi konversi (convertible bonds). Jumlah pemegang obligasi (Konkuren) nan menolak sebanyak 34 kreditor dengan total tagihan Rp 1.036.485.138.081. Konkuren melakukan penolakan namun kalah dalam voting pengambilan keputusan penyelesaian pembayaran obligasi BUMN tersebut. 

PT PP Properti Tbk (PPRO) sendiri menunda pembayaran kembang ke-11 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B nan semestinya jatuh pada 14 Oktober 2024. Obligasi ini sendiri mempunyai nilai pokok Rp 163,5 miliar dan kembang 10,60% per tahun, dan sedianya jatuh tempo pada 14 Januari 2025.

Penundaan ini dilakukan lantaran Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan PPRO dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari sejak 7 Oktober 2024 lalu.

Berdasarkan arsip nan diterima detikai.com, keputusan akhirnya PPRO mengubah skema pembayaran obligasi tertunggak menjadi obligasi konversi nan bakal dilaksanakan segera setelah tanggal efektif. Adapun tingkat kembang restrukturisasi nan bakal dibayarkan sebesar 0,5% per tahun, dan sebesar 0,5% per tahun ditangguhkan dengan jangka waktu penyelesaian 20 tahun, termasuk grace period serta kembang tertunggak bakal dihapuskan.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ricuh Trump 2.0,Penggalangan Dana di Pasar Modal Masih Menarik?

Next Article Begini Rencana Restrukturisasi BUMN Karya dan Pembagian Tugasnya

Selengkapnya