ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menarik sembilan produk makanan dari peredaran lantaran terbukti mengandung unsur babi (porcine). Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya apalagi telah mengantongi sertifikat halal.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan pentingnya kejujuran industri dalam mencantumkan kandungan bahan dalam produk nan beredar di pasaran.
"Kalau mengandung alkohol alias gelatin, sebaiknya ditulis saja. Itu tetap bisa dapat izin BPOM. Tapi untuk halal, itu bukan kewenangan kami," ujar Taruna, Selasa (22/4/2025).
Ia menjelaskan pada kasus ini, kandungan unsur babi tidak dicantumkan oleh produsen dalam label produk. Akibatnya, produk-produk tersebut sempat mendapatkan sertifikat legal sebelum akhirnya diketahui mengandung babi melalui pengetesan laboratorium oleh BPOM.
"Jadi bukan kami nan melanggar. Tapi lantaran ditemukan kandungan (babi), kami bertanggung jawab secara moral untuk mengumumkannya melalui BPJPH," tegasnya.
Berikut daftar sembilan produk nan terbukti mengandung unsur babi berasas siaran pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025:
Produk bersertifikat halal:
* Corniche Fluffy Jelly (Filipina)
* Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina)
* ChompChomp Car Mallow Bentuk Mobil (China)
* ChompChomp Flower Mallow Bentuk Bunga (China)
* ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung/Mini (China)
* Hakiki Gelatin
* Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China)
Produk tanpa sertifikat halal:
* AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China)
* SWEETIME Marshmallow Rasa Cokelat (China)
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk. Ini terutama nan menyatakan label halal, dan meminta produsen agar lebih transparan dalam mencantumkan komposisi bahan.
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ada Perang Tarif AS Vs China, Pengusaha Parfum Curhat Ini
Next Article Resmi! BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ada Merek Ini