ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewanti-wanti para pemegang arsip Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), agar segera menyerahkan laporan tahunan. KKP sendiri tak segan menjatuhkan hukuman manajemen sebesar Rp 5 juta per hari bagi pemegang KKPRL nan abai menyerahkan laporan tahunan.
Berdasarkan info Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, tercatat sebanyak 739 pemegang arsip KKPRL nan belum menyerahkan laporan tahunan. Adapun muatan laporan tahunan meliputi Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, serta realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam perihal Perizinan Berusaha.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menegaskan, laporan tahunan menjadi syarat wajib nan kudu dilakukan para pemegang KKPRL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah selalu mengimbau bahwa ada hukuman bagi nan telat apalagi tidak menyerahkan laporan," tegas Doni dalam keterangan resminya, Minggu (27/4/2025).
Untuk diketahui, KKP telah menerbitkan sebanyak 2.530 arsip KKPRL sejak lima tahun terakhir. Terdapat 17 arsip di antaranya tidak lagi bertindak lantaran dibatalkan alias dicabut, sehingga pemegang tak perlu lagi melaporkan laporan tahunan.
Laporan tahunan pemegang KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut. Sedangkan pengawasan penataan ruang laut mengatur hukuman nan dijatuhkan terhadap Pemegang KKPRL nan tidak memenuhi tanggungjawab tersebut tertera dalam Permen KP 31/2021.
"Laporan tahunan ini untuk memandang komitmen dari pemegang KKPRL terhadap tanggungjawab dalam pemanfaatan ruang laut, salah satunya dalam pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir," ujarnya.
Penyampaian laporan tahunan KKPRL nan terbit pada 24 Agustus 2023 misalnya, wajib menyerahkan laporan maksimal pada 23 Agustus 2024. Tanggal tersebut bertindak untuk laporan tahunan di tahun-tahun selanjutnya.
Dalam kesempatan nan sama, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menjelaskan, penyerahan laporan tahunan bakal memberi kepastian norma atas aktivitas upaya nan dilakukan di ruang laut.
Merujuk Permen KP No. 28/2021, masa bertindak arsip KKPRL hanya 2 tahun jika tidak ada tindak lanjutnya dalam corak usaha. Sedangkan masa bertindak perizinan berupaya bervariasi bisa sampai 20 tahun sesuai dengan jenis-jenis aktivitas usahanya.
Sesuai ketentuan dalam PP 5/2021 Pasal 4 dan 5, bahwa KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk mengurus perizinan perizinan berupaya nan pengajuannya wajib melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Jadi jika perizinan berupaya sudah ada maka masa bertindak KKPRL nan tadinya hanya dua tahun, menyesuaikan masa bertindak perizinan berusahanya. Tapi jika kami tidak terinfo bahwa izin upaya atas pemanfaatan ruang laut ini telah terbit, ya kami menganggap masa berlakunya hanya 2 tahun," jelasnya.
(kil/kil)