Ada Aturan Soal Rangkap Jabatan, Kpk Kaji Posisi Pimpinan Di Danantara

Sedang Trending 11 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengkaji posisi Ketua Setyo Budiyanto dalam struktur Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Kajian itu dilatarbelakangi lantaran dalam Pasal 29 huruf (i) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK melarang Pimpinan KPK untuk merangkap jabatan.

"Ya makanya di poin nan terakhir itu kan ada statement saya, statement juru bicara juga sama, bahwa KPK bakal mengkaji kedudukan dia itu dalam komite tersebut. Proses itu bakal dikaji," ujar Setyo usai menghadiri agenda 'Peluncuran Buku Kumpulan Pemikiran ASN tentang Antikorupsi dan Solusinya', di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyo menjelaskan kajian tersebut melibatkan Biro Hukum, Kesekjenan hingga pegawai struktural dan fungsional dengan maksud agar lembaga antirasuah tidak salah memaknai rangkap jabatan.

"Jadi, agar kelak tidak salah memaknai tentang masalah rangkap jabatan, lantaran itu sering kali banyak juga orang nan memaknai bahwa rangkap kedudukan itu saklek-nya seperti apa, itu kudu dipahami juga, tapi prinsipnya sedang dikaji," ucap dia.

Setyo menambahkan andaikan hasil kajian menyatakan posisi Ketua KPK dalam struktur Danantara adalah rangkap jabatan, lembaga antirasuah tidak bakal langsung mundur. Kata dia, KPK bakal masuk dalam proses pendampingan.

"Namun demikian, KPK tidak bakal juga meninggalkan begitu saja (Danantara). Bisa saja kelak tetap melakukan proses pendampingan lantaran kita mempunyai kedeputian pencegahan untuk kemudian melakukan koordinasi, kerjasama itu dengan para pihak tadi untuk tetap menjaga agar tetap on the track," tutur Setyo.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan penunjukan Ketua KPK sebagai sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara ditujukan kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapabilitas personal.

"KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapabilitas personal, dalam perihal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto," kata Juru Bicara KPK saat itu Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (8/4).

Atas dasar itu, setiap evaluasi, saran, dan masukan nan nantinya disampaikan KPK adalah suatu keputusan organisasi.

Tessa juga menegaskan tidak bakal ada bentrok kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara.

"KPK nan terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara bakal memastikan bahwa setiap keputusan nan diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya," klaim dia.

Komite tersebut diisi oleh semua pejabat lembaga penegak norma dan auditor negara, mulai dari Ketua PPATK, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua BPKP, Kapolri dan Jaksa Agung.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya