ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, ada sebanyak 300 terpidana mati nan tetap belum dieksekusi hingga saat ini. Pelaksanaan balasan tersebut kerap terkendala lantaran ratusan narapidana itu merupakan Warga Negara Asing (WNA).
"Sekarang kami untuk penyelenggaraan balasan meninggal sudah nyaris 300-an nan hukumnya meninggal tapi tidak bisa dilaksanakan," tutur Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, Kejaksaan tetap kudu berkoordinasi dengan negara asal terpidana melalui Kementerian Luar Negeri sebelum melaksanakan eksekusi mati. Sementara itu, banyak negara nan keberatan dengan balasan tersebut.
“Banyak kan mereka, untuk Eropa, Amerika, agak keberatan. Kemudian untuk Nigeria, Nigeria banyak sekali. Untuk kasusnya, kasus nan paling banyak (pidana) meninggal adalah kasus narkoba. Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu tetap Menteri Luar Negeri-nya Ibu (Retno Marsudi), 'Kami tetap berupaya untuk menjadi personil ini, personil ini, tolong jangan dulu (eksekusi mati) kelak kami bakal diserangnya nanti',” jelas dia.
Eksekusi meninggal WNA juga kerap kali menjadi perangkat tukar penuntasan perkara Warga Negara Indonesia (WNI) nan terjadi di negara lain. Burhanuddin pun mencontohkan penanganan terpidana dari China.
"Kayak China. Saya bilang, China gimana jika kami eksekusi. Kebetulan di sana eksekusi meninggal tetap berjalan. Apa jawabnya Bu Menteri pada waktu itu? Pak jika orang China dieksekusi di sini, orang kita di sana bakal dieksekusinya. Jadi memang sangat-sangat, saya bilang capek-capek kita sudah nuntut balasan mati, enggak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita,” ucap ST Burhanuddin menandaskan.
Terpidana Mati Serge Dipulangkan ke Prancis
Terpidana meninggal kasus narkoba, Serge Areksi Atlaoui dipulangkan ke negara asalnya Prancis melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Selasa (4/2/2025).
Pada saat pemulangan Serge, pihak Indonesia diwakilkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, dan Kedutaan Besar Perancis.
Saat hadir, Serge tampak tak banyak bicara apalagi condong tidak mau komentar. Dia nan dihadirkan dengan mengenakan kemeja putih dan celana jeans, tampak memakai topi dan masker untuk menutupi wajahnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan, jika pemulangan Serge bermulai dari penandatangan kesepakatan antar dua negara, Indonesia dan Perancis, pada 24 Januari 2025 secara daring.
"Jadi, Indonesia diwakilkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra nan menandatangani secara langsung, nan disaksikan Duta Besar Perancis. Sementara di Perancis juga ditandatangani oleh kementerian nan sama,"ungkapnya.
Serge sendiri sudah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia. Semenjak ditangkap pada 2005, atas kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Kabupaten Tangerang.
Lalu, putusan sidang menghukumnya 20 tahun penjara, dan putusan akhir banding menjatuhkannya balasan mati.
"Yang berkepentingan sudah menjalani masa tahanan 20 tahun penjara, dan pada 2015 semestinya dieksekusi, namun kembali ditunda,"katanya.
RI Ingin Pulangkan Reynhard Sinaga
Sementara itu, Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, tengah mengupayakan pemulangan terpidana kasus pemerkosaan sesama jenis, Reynhard Sinaga yang saat ini ditahan di penjara Inggris.
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Usmarwi Kaffah Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas.
"Yang paling dekat mau kami lakukan saat ini adalah mengembalikan tahanan kami di Inggris nan merupakan tahanan kasus mahabesar jika menurut Pemerintah Inggris saat itu, Reyhard Sinaga," kata Usmarwi di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/2/2025).
Usmarwi juga mengungkapkan, Pemerintah Indonesia dan Kedutaan Besar Inggris bakal melakukan negosiasi dalam waktu dekat mengenai pemulangan Reynhard ke Indonesia.
"Kami bakal berupaya sekuat tenaga untuk mengembalikan nan bersangkutan," katanya.
Usmarwi juga mengungkapkan, pihaknya telah menemui orang tua Reynhard Sinaga, untuk menanyakan kemungkinan jika nan berkepentingan bisa dipulangkan. Hasilnya, orang tua Reynhard sangat mau berjumpa dengan anaknya tersebut.
"Ternyata mereka menangis dan mau anaknya kembali lantaran sampai saat ini mereka tidak mendengar dan tidak bisa berkomunikasi dengan anaknya lantaran tertutup sekali penjara di Inggris itu," ungkapnya.
Usmarwi juga mengatakan, proses nan dilakukan untuk memulangkan Reynhard, bakal berbeda dengan nan dilakukan dengan Prancis dan Filipina, ialah pemulangan tahanan. Namun, bakal dilakukan pertukaran tahanan.
"Permintaan dari orang tua itu juga nan memperkuat kami untuk melakukan repatriasi. Tapi proses di sini bukan transfer of prisoners tetapi prisoners exchange alias pertukaran narapidana itu nan kami inginkan saat ini," ujarnya.