9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan Bpjph

3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berbareng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan sebanyak sembilan produk pangan olahan nan mengandung unsur babi, tapi tidak dicantumkan dalam kemasan.

"Terdapat sembilan batch produk nan terdiri dari tujuh produk nan sudah bersertifikat legal dan dua batch produk dari dua produk nan tidak bersertifikat halal," kata Kepala BPJPH Haikal Hassan dalam konvensi pers di Jakarta, Senin (21/4) seperti dilansir Antara.

Sembilan produk pangan olahan itu meliputi tujuh produk bersertifikat halal, ialah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) nan diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses. Kedua, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) nan juga diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.

Produk ketiga, ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) nan diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses. Berikutnya, produk keempat adalah ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) nan juga diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan diimpor PT Catur Global Sukses. Produk kelima dengan produsen dan pengimpor nan sama, ialah ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow).

Selanjutnya, ada pula produk pangan olahan ialah Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) nan diproduksi PT Hakiki Donarta dan Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) nan diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.

Kemudian, terdapat dua produk lainnya nan belum tersertifikasi halal, ialah China; AAA Marshmallow Rasa Jeruk nan diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi; serta SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat nan diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.

Haikal lampau menyampaikan tujuh produk nan telah bersertifikat dan bercap legal itu telah diberikan hukuman oleh BPJPH berupa penarikan peralatan dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara dua produk lainnya nan terindikasi tidak memberikan info nan betul dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan hukuman berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku upaya untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Selengkapnya

Ad Blocker Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

  1. Click the AdBlock icon in your browser
    Adblock 1
  2. Select, Dont run on pages on this domain
    Adblock 2
  3. A new window will appear. Click on the "Exclude" button
    Adblock 3
  4. The browser icon should turn green
    Blog MC Project
  5. Update the page if it doesnt update automatically. by MC Project
  1. Click the AdBlock Plus icon in your browser
    Adblock Plus 1
  2. Click on "Enabled on this site"
    Adblock Plus 2
  3. Once clicked, it will change to "Disabled on this site"
    Adblock Plus 3
  4. The browser icon should turn gray
    Webtool SEO Secret
  5. Update the page if it doesnt update automatically. by SEO Secret